
JurnalManado - Saat Komisi 1 Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Selasa (20/5/2025).
RDP tersebut, terkait persoalan tanah, termasuk mafia tanah dan status tanah dan praktek ilegal penguasaan tanah. Termasuk soal pembentukan status Tim satgas mafia tanah yang ada di Provinsi Sulut.
Anggota Komisi 1 Dewan Eugenie Nonarine Mantiri SPd mempertanyakan soal maraknya mafia tanah di Sulut. Disamping itu, Anggota Dewan Sulut daerah pemilihan (dapil) Minut- Bitung. Mempertanyakan status tanah yang ditempat di warga masyarakat di jaga 6 RT 2 Girian lndah Kota Bitung.
Status 79 KK di Girian lndah mereka sudah tinggal 21 tahun menempati lokasi itu. Mereka sudah memasukan semua berkas sudah dimasukan ke BPN Kota Bitung namun, sangat di sayangkan Surat sampai saat ini tidak keluar dari BPN Kota Bitung.
Sementara itu, Kakanwil BPN Provinsi Sulut Erry Juliani Pasoreh, S.H., M.Si. mengatakan, perlu ada solusi yaitu dengan memberikan catatan kembali permasalahan secara adminstrasi apa saja, sehingga mendapatkan solusi yang terbaik. (tino)