Iklan

May 14, 2025, 06:04 WIB
Last Updated 2025-05-14T13:04:55Z
Mitra

Inspektorat Minta Pemdes Tindaklanjuti LHP, Marie Makalew : Jika Sampai Waktu 7 Hari Tidak Diselesaikan Maka Akan di Lanjutkan Ke APH


Jurnal,Mitra - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Inspektorat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Pemerintah Desa (Pemdes) sebagai bagian dari tugas pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan Pemerintahan Desa.


Kepala Inspektorat Kabupaten Mitra Marie Makalew ketika melakukan pembinaan Kepada Hukum Tua serta Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan Kaur Perencanaan juga BPD di Kantor Kecamatan Belang, Rabu 15/5/25 membeberkan, LHP tersebut berisi temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat. "Tujuannya, Pemdes segera tindaklanjuti temuan dan rekomendasi. Kami berikan 7 hari untuk selesaikan perbaikan, jika dia abaikan maka akan dilanjutkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)," tegas Marie.


Dijelaskan Marie Makalew bahwa Tugas Inspektorat yaitu membantu Bupati dan Wakil Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, termasuk di tingkat desa. "LHP sebagai Instrumen Pengawasan karena LHP merupakan laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Inspektorat setelah melakukan audit, reviu, evaluasi, atau kegiatan pengawasan lainnya. Tujuan

Tujuan Penyampaian LHP ke Pemdes supaya dapat Mengetahui temuan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat," jelasnya.


Untuk itu Dirinya Memintakan kepada Pemdes supaya Meningkatkan kualitas pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa. "Melakukan tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi yang diberikan oleh Inspektorat," pungkas Marie.


Sementara itu Camat Belang Munira Bin Ali Menegaskan agar dalam waktu 7 hari batas waktu yang diberikan Inspektorat harus segera diselesaikan.(hak)