
JurnalIstanbul - Menjalankan fungsi pengawasan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Istanbul ini diawali dengan courtesy call bersama Konsul Jenderal RI di Istanbul, Darianto Harsono.
Seperti yang dilansir media online Liputan .co.id Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan kunjungan kerja ke Istanbul, Turki, pada Kamis, 8 Mei 2025.
Kunjungan kerja tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Pertemuan ini membahas isu-isu strategis terkait pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI), khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI), di wilayah kerja KJRI.
Komite III DPD RI menggelar pertemuan dan dialog langsung dengan para PMI dan WNI yang berdomisili di Istanbul dan sekitarnya. Forum ini menjadi sarana penting untuk mendengarkan langsung realitas yang dihadapi para PMI, menyerap aspirasi serta menjelaskan peran dan upaya DPD RI dalam mendorong pelindungan bagi pekerja migran.
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menegaskan bahwa Komite III hadir untuk memastikan pelaksanaan UU PPMI berjalan dengan baik.
“Kami ingin mendengar langsung dari para pekerja migran agar kebijakan yang dirumuskan benar-benar menjawab kebutuhan riil di lapangan,” ujar Filep.
Dalam pertemuan tersebut, anggota Komite III, Dedi Iskandar Batubara, menambahkan bahwa permasalahan PMI dibahas secara berkelanjutan oleh Komite III tidak hanya di luar negeri, tetapi juga berkoordinasi dengan kementerian/lembaga di dalam negeri.
“Hari ini, 8 Mei 2025, Komite III di Jakarta juga secara paralel mengundang Kementerian Ketenagakerjaan untuk rapat kerja guna membahas isu-isu strategis terkait pelindungan PMI,” ujarnya.
Sedangkan anggota Komite III lainnya, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, menekankan pentingnya prosedur legal dalam proses keberangkatan PMI.
“Kami mengingatkan bahwa pekerja migran yang berangkat secara prosedural atau legal akan lebih mudah memperoleh pelindungan dan bantuan hukum saat menghadapi permasalahan di luar negeri,” ungkapnya.
Komite III juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas layanan, baik pra-penempatan, pelatihan, akses informasi, hingga sistem pengaduan yang terintegrasi antar kementerian dan lembaga. Komite III DPD RI siap mengadvokasi permasalahan yang disampaikan oleh PMI yang masuk di Komite III untuk ditindaklanjuti.
Sebagai bentuk konkret, dalam kunjungan ini Komite III bekerja sama dengan KJRI Istanbul dan pemangku kepentingan yang terkait untuk membantu pemulangan tiga PMI yang saat ini tengah mengalami permasalahan di Istanbul.
Kegiatan ini sekaligus merupakan lanjutan dari kunjungan serupa yang pernah dilakukan Komite III di Istanbul pada April 2022, sebagai wujud komitmen keberlanjutan dalam pengawasan pelindungan PMI.
Komite III DPD RI menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada para PMI di Turki atas kontribusi mereka bagi bangsa. Sinergi antara DPD RI, perwakilan RI di luar negeri, dan seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk memperkuat sistem pelindungan PMI yang berkelanjutan, efektif, dan berpihak pada kepentingan pekerja migran Indonesia.(tl)