Iklan

May 5, 2025, 01:35 WIB
Last Updated 2025-05-05T08:35:49Z
AdvetorialUtama

lni Hasil Pembahasan Pansus LKPJ Tahun 2024, Bersama Mitra Kerja Komisi l


JurnalManado - Setelah dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungan Jawab (LKPJ) Gubernur Tahun 2024. Diketuai Haji Amir Liputo SH. Pansus melakukan rapat internal Pansus melakukan persiapan untuk melakukan pembahasan dengan mitra kerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).

Rapat Pansus yang dipimpin langsung Ketua Haji Amir Liputo menghadirkan semua anggota Pansus dari utusan Fraksi-Fraksi di DPRD Sulut. Sebagai keterwakilan untuk melakukan pembahasan dengan mitra kerja Komisi.Semua mitra kerja Komisi hadir dan melakukan pembahasan bersama Pansus.Plt Sekretaris Dewan Sulut (Sekwan) Niklas Silangen mengatakan, pembahasan Pansus LKPJ dengan mitra kerja dimulai tanggal 10 April dengan mitra kerja Komisi 1 sampai lV. Pihak Sekretariat Dewan menurut Silangen sudah diedarkan undangan untuk hadir tepat waktu dalam pembahasan dengan Pansus tersebut. Rapat awal dimulai pembahasan semenjak tanggal 10 April 2025 Panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan pertanggungan jawab (LKPJ) Gubernur Tahun 2024 melakukan pembahasan awal dengan mitra kerja komisi 1 sampai lV.


Komisi l pada pembahasan awal hadir Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kaban inspektorat, Dinas Komunikasi dan informatika, Biro Hukum, Karo Organisasi, Badan Perbatasan, Pemerintah Masyarakat Desa (PMD), Bapeda, Biro Pimpinan dan Administrasi dan Kesbangpol, Biro Pemerintahan, Badan penelitian dan pengembangan daerah, Polisi Pamong Praja dan Sekretariat Dewan Sulut. Mitra kerja Komisi 1 dipimpin langsung Assiten l Sekretariat Pemprov Sulut di hadiri Sekprov Stieve Keppel dan dilanjutkan Assisten l Denny Mangala. Karena Sekprov saat itu ada urusan penting.Setelah pembahasan awal dimulai Sekprov menyerahkan langsung ke Assiten l untuk membahas sekaligus mendampingi mitra kerja Komisi 1 dengan Pansus LKPJ. Pembahasan LKPJ dengan eksekutif mitra kerja komisi lV memakan waktu cukup lama karena pembahasannya cukup alot dan menarik untuk dibahas.


Pada pembahasan hari pertama, pimpinan dan anggota Pansus menanyakan ke Kapala Dinas Komunikasi dan informatika Pemerintah Provinsi Sulut, terkait jaringan wifi yang ada di kantor DPRD Sulut maupun fungsi media center dan coment center. Perannya seperti apa. Kedepan menurut legislator daerah pemilihan (dapil) Kota Manado mengatakan, Dinas Komunikasi dsn informatika harus membuat sistem satu data untuk semua layanan di Pemprov dikendalikan melalui command center dan media center sebagai pusat informasi publik.Agar satu data akan menciptakan efisiensi, efektif dan akurat layanan tugas Pemerintah Provinsi Sulut. Menanggapi hal tersebut, Kadis infokom Steven Liow mengatakan, masukan dan catatan dari Anggota Pansus akan menjadi catatan penting untuk dilakukan perbaikan agar sistem yang ada akan menjadi lebih baik untuk Sulut kedepan. Sementara itu Anggota Dewan Sulut Cindy Wurangian dalam pertemuan dengan mitra kerja Badan Kepegawaian Daerah terkait dengan status guru honorer yang tidak masuk database gimana BKD melihat akan hal tersebut.

Sementara itu SKPD Sekretariat Dewan Sulut, Anggita Pansus menanyakan soal reses yang selama ini mereka lakukan, namun pada akhirnya mereka mendapat tunjungan ganti rugi. Karena permasalahan adminstrasi dari pemberkasan tersebut. Menanggapi hal itu Plt Sekwan Niklas Silangen mengatakan, ini akan menjadi catatan dan masukan buat Sekretariat.Sementara itu Anggota Pansus Pier Makisanti mengingatkan kepada Badan Kesbangpol terkait pemberian dana hibah untuk organisasi sebaik diberikan kepada semua organisasi, agar semua merasa sama -sama mendapatkan dana hibah seperti organisasi pemuda dan ormas lainnya.Namun bagi politisi PDIP mengingatkan juga Kesbangpol jangan tebang pilih untuk pemberian dana hibah. Yang terpenting penggunaannya jelas disertai laporan penggunaan dana hibah itu diberikan kepada ormas atau organisasi lainnya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Kesbangpol Provinsi Sulut Alexander Johny Suak dalam menjawab pertanyaan dan usulan dari anggota Pansus Pier Makisanti menjelaskan, untuk pemberian dana hibah dalam rangka Pilkada beberapa waktu lalu telah diberikan kepada sejumlah instansi seperti pihak kepolisian, TNl, Kejaksaan dan Pengadilan serta penyelenggara lainnya. Menurut Suak usulan yang disampaikan Pier Makisanti akan menjadi bahan bahan masukan untuk disampaikan kepada pimpinan.

Sementara itu Anggota Pansus Dhea Lumenta menanyakan soal berapa besar realisasi pokok-pokok pikiran (Pokir-pokir) realisasinya besarannya berapa banyak. Karena Pokir tersebut merupakan tanggung jawab dari Bapeda. Sebagai Anggota Dewan ingin mengetahui berapa besaran realisasi Tahun 2024 yang lalu. Mengingat sebagai Anggota Dewan setiap kali turun ke lapangan bertemu masyarakat. Menanyakan aspirasi yang disampaikan melalui pokir-pokir yang disampaikan keada Bapeda.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Elvira Katuuk mengatakan, realisasi pokir-pokir Tahun 2024 berjumlah 625 diusulkan. Untuk realisasi berkisar 250 pokir yang terealisasi. Di semua daerah yang ada di Provinsi Sulawesi Utara. Untuk Tahun 2025 kata Katuuk 738 diusulkan dan diverifikasi ada berjumlah 403 yang diakomodir untuk Pokir-Pokir di Tahun yang akan datang. Bapeda sendiri telah membuktikan sosialisasi Pokir-pokir di awal Tahun 2025 dengan menghadir nara sumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan diikuti 45 Anggota DPRD Sulut dalam sosialisasi tersebut. Sekretaris Pansus Nick Lomban menanyakan terkait petugas polisi pamong praja berapa jumlah dari polisi pamong praja yang belum diangkat menjadi P3K. Karena Pol PP sangat membantu mengawasi Peraturan daerah (Perda) yang sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi berapa banyak yang sudah dikawal oleh Polisi Pamong Praja tersebut. Menanggapi hal tersebut Kepala Polisi Pamong Praja Farly Kotambunan mengatakan, Pol PP yang bertugas di lingkungan Pemprov Sulut. Pihaknya sudah membekali dengan pelatihan kepada Polisi Pamong Praja yang bertugas di instansi maupun yang betugas di rumah Dinas Gubernur ,Wakil Gubernur dan Sekprov dan di Polisi Pamong Praja yang bertugas di Kantor gubernur Sulut. Status THL Polisi Pamong Praja yang belum menjadi P3K tetap menjalankan tugas sebagaimana THL seperti di SKPD lainnya," sebut Kotambunan.

Ketua Pansus Amir Liputo mengatakan, menanyakan kepada Biro Hukum berapa jumlah produk hukum yang sudah menjadi produk hukum daerah khususnya di Provinsi Sulut termasuk dengan Rancangan peraturan daerah (ranperda). Menanggapi hal tersebut Plt Biro Hukum Sekretariat Daerah Doktor Flora Krisen mengatakan, produk hukum daerah yang sudah ditetapkan di Provinsi Sulut sesuai dengan kondisi daerah yang telah dituangkan dalam baik dalam sebuah peraturan daerah (Perda) yang diusulkan eksekutif, maupun produk hukum daerah atas perda insiatif dari Dewan Sulut.

Yang dibahas bersama-sama dengan Dewan Sulut. Flora memegang jabatan Kepala Biro Organisasi yang Tugas Pokok (tupoksi) Fungsi - Biro Organisasi

Sebagai Pedoman untuk melaksanakan Program dan Kegiatan sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing Perangkat Daerah, guna mendukung Visi dan Misi. Katan Krisen kepada anggota Pansus.

Sementara itu Anggota Pansus Hendri Walukow menanyakan soal tugas dan fungsi Biro Administrasi pimpinan kepada Plt Kepala Biro Christian lroth. Kepada Anggota Pansus Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Biro Administrasi di Pemprov Sulut meliputi penyusunan kebijakan, perencanaan, dan pengendalian pelaksanaan tugas pemerintah daerah, termasuk urusan pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, perekonomian dan pembangunan, serta administrasi umum dan pelaporan. Biro ini juga bertanggung jawab atas pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, dan Badan Daerah. Disamping itu juga Biro Admin juga menyiapkan semua perlengkapan dari Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut. Mengingat semua kegiatan akan dikawal sehingga kegiatan Gubernur dan Wakil Gubernur bisa berjalan sesuai jadwal yang telah diatur dalam Biro Admin Pemprov Sulut kata lroth kepada Anggota Pansus.Anggota Dewan lainnya Angel Wenas menanyakan soal tugas pokok (Tupoksi) dari Biro Pemerintahan di Pemprov Sulut. Menanggapi akan hal tersebut, Kepala Biro Pemerintah Provinsi Sulut Andra Mawuntu mengatakan, 

Menyiapkan bahan kebijakan dan koordinasi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan, otonomi dan hubungan antar lembaga, kemasyarakatan dan hubungan masyarakat serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. Biro ini bertugas disamping berkoordinasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan otonomi dan hubungan antar lembaga sebagai fasilitator untuk berkoordinasi agar proses pemerintahan bisa berjalan sebagai yang diatur dalam regulasi yang ada. Semua urusan yang berkaitan dengan seperti yang sudah disampaikan kepada Pansus LKPJ menyangkut kebijakan akan dikaji oleh Biro ini untuk disampaikan kepimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Sekprov.


Anggota Pansus Eugenia Nona Mantiri menanyakan soal Dana Desa mekanisme penyalurannya seperti apa. Dan pengawasan dan evaluasi dari Badan Pemberdayaan masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sulut seperti apa. Menanggapi akan hal tersebut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sulut Darwin Muksin mengatakan, pertama tentunya aada regulasi yang diatur sesuai payung hukum yaitu dalam payung hukum pemberian Dana Desa (Danes) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) meliputi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 (diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016), dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) terkait pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa. Selain itu, ada juga peraturan daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mengatur hal-hal spesifik terkait Dana Desa di daerah masing-masing. Misalnya, ada peraturan Bupati tentang tata cara pengalokasian dan penyaluran Dana Desa di daerah tertentu. 

Disamping itu pihak PMD Provinsi memastikan bahwa Dana Desa digunakan secara efektif dan efisien untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa," sebut muksin.

Meski perhatian Pemerintah Pusat terhadap Wilayah perbatasan sudah dilakukan namun tindak lanjut dari berbagai kebijakan dalam upaya mensejahterakan rakyat ternyata sampai saat ini belum sepenuhnya terealisasi. Seperti halnya wilayah Kabupaten Talaud yang menjadi salah satu wilayah perbatasan Indonesia ternyata realisasi ketersediaan infrastruktur dibidang Energi, Telekomunikasi dan Perikanan masih menjadi potret suram yang harus dialami dan dirasakan oleh masyarakat Indonesia di wilayah perbatasan ditengah kemajuan pembangunan yang telah dinikmati oleh masyarakat Indonesia di wilayah lain.

Anggota Pansus Eugenia Nona Mantiri menanyakan soal Dana Desa mekanisme penyalurannya seperti apa. Dan pengawasan dan evaluasi dari Badan Pemberdayaan masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sulut seperti apa. Menanggapi akan hal tersebut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sulut Darwin Muksin mengatakan, pertama tentunya aada regulasi yang diatur sesuai payung hukum yaitu dalam payung hukum pemberian Dana Desa (Danes) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) meliputi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 (diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016), dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) terkait pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa. Selain itu, ada juga peraturan daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mengatur hal-hal spesifik terkait Dana Desa di daerah masing-masing. Misalnya, ada peraturan Bupati tentang tata cara pengalokasian dan penyaluran Dana Desa di daerah tertentu. 

Disamping itu pihak PMD Provinsi memastikan bahwa Dana Desa digunakan secara efektif dan efisien untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa," sebut muksin.

Meski perhatian Pemerintah Pusat terhadap Wilayah perbatasan sudah dilakukan namun tindak lanjut dari berbagai kebijakan dalam upaya mensejahterakan rakyat ternyata sampai saat ini belum sepenuhnya terealisasi. Seperti halnya wilayah Kabupaten Talaud yang menjadi salah satu wilayah perbatasan Indonesia ternyata realisasi ketersediaan infrastruktur dibidang Energi, Telekomunikasi dan Perikanan masih menjadi potret suram yang harus dialami dan dirasakan oleh masyarakat Indonesia di wilayah perbatasan ditengah kemajuan pembangunan yang telah dinikmati oleh masyarakat Indonesia di wilayah lain.

Pengkajian Kebijakan: Mengkaji kebijakan yang relevan dengan urusan pemerintahan daerah. 

Fasilitasi Inovasi: Memfasilitasi dan melaksanakan inovasi di daerah. 

Monitoring dan Evaluasi: Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan di provinsi. 

Koordinasi: Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan di seluruh lingkup pemerintahan provinsi. 

Kerjasama: Melakukan kerjasama dengan lembaga terkait, seperti perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan lembaga internasional. 

Peningkatan Kualitas: Meningkatkan kualitas dan kuantitas peneliti di daerah. 

Publikasi: Mempublikasikan hasil penelitian dan kajian kepada instansi dan masyarakat terkait. 

Pelayanan: Memberikan pelayanan administratif terkait penelitian dan pengembangan. Balitbangda juga berperan dalam mengintegrasikan dan menyelaraskan program-program pembangunan daerah, serta melakukan pengkajian dan analisis terhadap berbagai isu pembangunan. Selain itu, Balitbangda juga berperan dalam mendorong inovasi daerah dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya penelitian dan pengembangan.


Setelah melakukan pembahasan cukup alot, Pansus LKPJ melalukan kunjungan lapangan melakukan on the spot di lapangan dimulai Selasa 22 April 2025. Pansus turun ke sejumlah lokasi di Bolaang Mongondow Raya seperti Bolmut, Bolsel, Bolmong Raya, Kotamobagu, dan Boltim.Om the spot ini untuk memastikan kebenaran laporan pihak perangkat daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dalam pembahasan bersama Pansus.Saat meninjau ruas jalan di Desa Lanud, Kecamatan Modayag, Kabupaten Boltim, didapati ruas jalan yang menjadi kewenangan Provinsi yang putus, ambruk dan tidak bisa dilewati warga mulai dikerjakan oleh Dinas PUPR Pemprov Sulut.Namun nyatanya dinilai jutsru tidak maksimal dan efektif serta akan memakan biaya yang jauh lebih besar bahkan berpotensi menimbulkan masalah baru.Setelah kami turun lapangan banyak hal yang kami dapati. Sebelum kami sampaikan rekomendasi kepada Pak Gubernur kita akan gelar pertemuan dulu, dengan Pak Bupati dan pihak lainnya untuk solusi-solusi terbaik. Pansus sudah sepakati bersama,” kata Liputo.Sementara anggota Pansus LKPJ, Louis Carl Schramm SH MH saat dimintai tanggapan usai meninjau lokasi menyatakan hasil pantauan pansus, jalan yang saat ini tengah diperbaiki Dinas PU di lokasi yang sama, tidak maksimal karena meski terlihat sudah bangun tiang pancang namun anggaran yang diserap sudah mencapai Rp 2.8 miliar, sementara struktur tanah labil dan beresiko.“Kalau pekerjaan jalan ini dipaksakan atau dilanjutkan, maka bisa beban anggaran dipastikan akan lebih banyak, resiko kemungkinan kontruksi cepat bergerak akibat tanah yang labil disamping anggaran pemeliharaan yang pasti jauh lebih besar. Aneh juga diperbaiki, tapi tidak di pelajari baik-baik kondisi di lapangan. Kita tentunya akan meminta Dinas PUPR untuk meninjau kembali pekerjaan ini jangan sampai mubazir dan kerja dua kali,” ungkap Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut itu.(ADV/tino)