Iklan

May 1, 2025, 05:02 WIB
Last Updated 2025-05-01T12:02:52Z
MitraUtama

Serobot Lahan, Masyarakat Minta PT HWR Berhenti Beraktifitas


 Jurnal,Mitra - Aksi Masa terjadi di Lokasi Pertambangan Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) di Perusahaan Tambang PT HWR, Kamis 1/5/25.


Dalam aksi tersebut meminta Kementerian ESDM RI, Gubernur Sulut dan Kapolda Untuk melakukan tindakan kepada PT HWR yang sudah melakukan Penyerobotan tanah atau lahan milik warga.


"Aksi tersebut mendesak Pemerintah melalui Gubernur Sulut agar mencabut ijin PT HWR, Memintakan Kapolda Sulut segera lakukan Polisi line lokasi tersebut"


Dedi Rundengan ketika di konfirmasi membenarkan adanya Aksi Masa di Perusahaan PT. HWR di Kecamatan Ratatotok. "PT. HWR melakukan aktifitas di tanah yang belum di Bebaskan bahkan saat ini PT HWR telah menerima surat dari Kementerian ESDM tentang penolakan pengajuan RAKB," ungkapnya.


Dijelaskan Tokoh Pemuda itu bahwa Pemilik Lahan An. Elisabeth Laluyan tidak menerima Tanahnya dirusak bahkan tanahnya diambil hasilnya. "PT HWR menyerobot bahkan merusak tanah milik warga. PT HWR Harus mengganti Rugi Semua kerusakan dan kerugian yang ada," jelas Dedi.


Desak Gubernur cabut ijin 

Kapolda segera lakukan Polisi line lokasi tersebut 


Diketahui bahwa pada Bulan April 2025 pihak PT HWR sudah direkomendasikan oleh DPRD Kabupaten Mitra untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan karena dari Hasil RDP pihak PT HWR tidak melakukan SOP sehingga bisa mengancam keselamatan Pekerja serta merusak lingkungan dan belum adanya manfaat bagi warga masyarakat di Kecamatan Ratatotok melalui Program CSR.(hak)