Iklan

May 19, 2025, 04:18 WIB
Last Updated 2025-05-19T11:18:10Z
Mitra

Tindaklanjuti Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, Disdik Kabupaten Minahasa Tenggara Gelar Sosialisasi


Jurnal,Mitra - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Pendidikan Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) dengan melakukan sosialisasi kepada Kepala Sekolah SD dan SMP, Senin 19/5/25 di Kantor Dinas.


Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mitra Sarah Kindangen menyampaikan tujuan dari sosialisasi tersebut untuk memastikan pengelolaan dana BOS yang lebih tepat sasaran dan akuntabel. "Sesuai Aturan menegaskan bahwa dana BOS tidak boleh digunakan untuk membayar gaji guru honorer, dan penggunaan dana BOS harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Kadis.


Sementara itu Kepala Bidang Pendidikan Dasar Decky Batubuaja menjelaskan Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 ini penting agar Kepala Sekolah dan Operator sebagai pengelola sekolah memahami aturan baru mengenai penggunaan dana BOS. "Larangan Penggunaan Dana BOS Sudah sangat jelas sesuai aturan, Kegiatan yang diperbolehkan Dana BOS dapat digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan operasional sekolah, seperti penerimaan siswa baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, asesmen dan evaluasi pembelajaran 

Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, pembiayaan listrik, air, dan internet dan Pembelian alat-alat pembelajaran. Prinsip Pengelolaan Dana BOS harus dilakukan secara fleksibel, transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan satuan pendidikan," jelas Kabid.


Untuk itu Kabid menegaskan Pentingnya Pemahaman Aturan yang baik terhadap Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 sangat penting untuk disosialisasikan kepada pengelola BOS agar tidak melakukan kesalahan dalam perencanaan dan pelaporan keuangan sekolah. "Sebab yang melanggar aturan penggunaan dana BOS akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Kabid Decky Batubuaja.(hak)