Iklan

June 3, 2025, 09:44 WIB
Last Updated 2025-06-03T16:44:25Z
Mitra

Sosialisasi Kewajiban Peserta Program JKN KIS, Kacab BPJS Ratahan Nancy Tewu : Peserta Dapat Pindah FKTP Minimal 3 Bulan


 Jurnal,Mitra - Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Ratahan melakukan sosialisasi kepada Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Senin 2/6/25 di Legislatif Soekarno Hall usai Penyerahan SK ASN P3K bagi 508 orang.


Kepala Cabang BPJS Ratahan Nancy Tewu kepada 508 ASN P3K menjelaskan 6 kewajiban peserta Program JKN-KIS yaitu Pertama Memberikan data secara lengkap dan benar serta mendaftarkan diri sebagai peserta JKN-KIS, Kedua Membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10, Ketiga Melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya (gol/pangkat, upah, pernikahan/perceraian, kelahiran/kematian, alamat domisili/email dan No HP), Keempat Menjaga identitas peserta JKN agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak, Kelima mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan dan Keenam melaporkan kepada BPJS kesehatan apabila ditemukan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam pendaftaran peserta. "Selain itu juga dapat menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan saat mendaftar. Peserta dapat pindah FKTP setiap minimal 3 bulan," jelasnya.


Lanjut dipaparkan Kacab, peserta dapat memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mendapatkan perlindungan data pribadi yang diserahkan kepada BPJS kesehatan dalam rangka pendaftaran. "Juga memanfaatkan NIK sebagai identitas tunggal peserta JKN dan mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan serta menyampaikan pengaduan, saran dan aspirasi baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan," papar Nancy Tewu.


Adapun BPJS Kesehatan Care Center 165 dengan Layanan Vika (Cek Status Peserta dan Cek Tagihan Iuran), Pelayanan Administrasi, Informasi dan Penyampaian Pengaduan langsung terkait program jaminan kesehatan dan Pendaftaran Rehab.(hak)