
Jurnal,Mitra - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup (LH). Tim Kementrian LH meninjau langsung untuk memastikan pengelolaan sampah di TPA sesuai syariat yang diberlakukan lewat perjanjian.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mitra melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Silas Kini menyampaikan bahwa Kementrian LH telah meninjau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah di Kabupaten Mitra 29/5/25. "TPA Kabupaten Mitra dalam pengawasan penuh pengawas lingkungan hidup langsung dari Kementerian LH selain itu Pengawasan dari Kementerian LH di Bank Sampah dan TPS 3R/ TPST," ucap Kabid Kamis 12/6/25.
Kabid menjelaskan bahwa Tim Kementrian LH telah memberikan arahan dan masukkan terkait Pengelolaan di TPA. "Arahan dan masukan dari KLHK, Pengolahan Sampah di TPA khususnya di Ratahan Control Landfill dan harus ada pengurangan Sampah dari hulu/ sumber sampah agar TPA tidak cepat penuh, serta pemilahan sampah di TPS3R dan Bank Sampah," jelas Kabid Silas.
Sementara itu Kepala Dinas LH Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Feybe Rondonuwu ketika dikonfirmasi mengatakan Kabupaten Mitra masih masuk Kategori Pengawasan dari Kementerian LH. "Pengelolaan TPA di Ratahan harus diperbaiki jika ada yang tidak sesuai, kalau tidak diperbaiki maka akan ada sanksi bagi yang tidak taat. Saat ini kami sedang melaksanakan pembinaan Kepada Kabupaten Kota di Sulut, Jadi nantinya Kementrian LH akan turun langsung untuk melakukan pengawasan TPA-TPA di Kabupaten Kota yang akan didampingi Dinas LH Provinsi," kata Kadis Feybe.
Ditegaskan Kadis bahwa pihaknya selalu memberikan penegasan kepada Kabupaten Kota agar dilakukan pemilahan sampah sebelum masuk ke TPA. "Harusnya di TPA hanya residuh sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan sama sekali sebelum ke TPA. Karena ada TPS3R dan Bank sampah mereka yang pilah mana yang bisa didaur ulang, jadi jangan semua dibuang ke TPA, itu yang membuat TPA di Mitra diawasi oleh Kementerian LH dan Dinas LH Provinsi. Karena masih ada beberapa hal yang belum ditaati oleh Pemkab Mitra, kami juga sudah menekankan agar di TPA tidak boleh ada pembakaran karena itu syarat utama dalam pengelolaan sampah, apalagi kalau dalam penilaian Adipura maka otomatis tidak akan dinilai jika didapati ada pembakaran di TPA," tegas Kadis Feybe Rondonuwu yang menambahkan dalam waktu dekat kami juga akan turun ke Kabupaten Mitra untuk melaksanakan Pengawasan.(hak)