
Jurnal,Mitra - Pemerintah Desa (Pemdes) Silian Dua Kecamatan Silian Raya melakukan Penginputan IDM (Indeks Desa Membangun) dalam rangka mengukur kemampuan desa dan kemandirian desa, Selasa 27/5/25.
Hukum Tua Jus Damongilala mengatakan bahwa IDM adalah proses pengisian data kuisioner yang dilakukan oleh Pemdes dan didampingi oleh Pendamping Lokal Desa (PLD). "Data ini digunakan sebagai dasar untuk menetapkan status desa dan alokasi Dana Desa. Dengan Tujuan Penginputan IDM adalah Menentukan status kemajuan dan kemandirian desa, Menyediakan data dan informasi dasar bagi pembangunan desa. Sebagai dasar untuk alokasi Dana Desa serta Meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dan Mengidentifikasi kebutuhan desa dan memprioritaskan program pembangunan," katanya.
Dijelaskan Kumtua Proses Penginputan,
Pemdes didampingi PLD untuk pastikan pengisian data benar. "Saya selalu Kumtua didampingi mengisi kuisioner IDM, Data yang telah dimasukkan kemudian diverifikasi oleh pihak terkait, mulai dari tingkat kecamatan hingga provinsi. Nantinya Data IDM yang telah diverifikasi akan digunakan untuk menetapkan status desa dan alokasi Dana Desa.," ungkap Kumtua Jus Damongilala.
Untuk Dirinya menambahkan Manfaat Penginputan IDM yaitu Pemdes dapat mengetahui status perkembangan desa dan kebutuhan masyarakat. "Pemdes dapat merancang kebijakan dan program pembangunan yang tepat sasaran.
Penyaluran Dana Desa menjadi lebih efektif dan efisien, Meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas," pungkas Kumtua Jus Damongilala.(hak)