
Jurnal, Mitra - Pemerintah Desa (Pemdes) Silian Dua Kecamatan Silian Raya Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025, 30/6/25 di kantor Desa.
Musdes yang dipimpin Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Silian Dua Meyke Katupayan diikuti, Hukum Tua, Perangkat Desa, Ketua dan anggota BPD, Unsur PKK, Kader Desa, Pengurus BUM Desa, tokoh dam perwakilan masyarakat.
Adapun Agenda utama Musdes adalah pembahasan Pergeseran sebelum perubahan APBDes Tahun 2025.
Hukum Tua Desa Silian Dua Jus Damongilala mengatakan bahwa pergeseran yang mencakup revisi pada sisi Belanja dan Pembiayaan Desa. "Beberapa poin penting yang dibahas dalam pergeseran sebelum perubahan APBDes 2025 . Nantinya akan dikonsultasikan dengan pihak dinas terkait," katanya.
Dijelaskan Hukum Tua dalam Musdes tersebut terjadi proses diskusi dan penyampaian aspirasi dari berbagai unsur masyarakat, "Pergeseran sebelum perubahan APBDes disepakati dan dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa, untuk selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025," jelas Kumtua Jus Damongilala.
Untuk itu Dirinya menuturkan, Melalui Musdes ini, diharapkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa dapat terus ditingkatkan. "Keberhasilan serta pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran wajib didukung oleh semua pihak, Partisipasi masyarakat paling utama dalam mendukung program pemerintah desa," tutup Kumtua Jus Damongilala.(hak)