Iklan

July 5, 2025, 19:18 WIB
Last Updated 2025-07-06T02:18:04Z
Politik

Prof Dr Julyeta Paulina Runtuwene: Ranperda Penanggulangan Bencana Payung Hukum Bagi Provinsi, Sebagai Rujukan Bagi Kebupaten/Kota


JurnalManado- Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Penanggulangan Bencana Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi-Utara (Sulut) Prof Dr Julyeta Paulina Runtuwene mengatakan, pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) penanggulangan bencana yang sementara dibahas bersama eksekutif.


Menurut Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) untuk Ranperda menjadi sebuah peraturan daerah (Perda) merupakan payung hukum bagi Provinsi dan juga sebagai rujukan bagi Kebupaten/Kota untuk membuat Perda Penanggulangan Bencana Daerahnya.


Lanjut mantan Rektor Unima ini Perda Provinsi ini pada intinya adalah mengatur sistem penanggulangan bencana yang terencana,terpadu, dan efektif, antara lain untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan penaggulangan kegiatan yang terjadi lintas Kabupaten-Kota.


Lanjut legislator, daerah pemilihan (dapil) Kota Manado menambahkan,langkah koordinatif penanggulangan bencana Kabupaten-Kota dan suprastruktur mengatur tentang tahapan penaggulangan bencana mulai dari pra bencana,tanggap darurat dan pasca bencana akan mengatur semua tentang pembagian tugas dan kewenangan Pemerintah Provinsi,Kota-Kabupaten serta pihak-pihak terkait lainya dalam penanggulangan bencana.


Semua ini akan mengatur bagaimana pentingnya partisipasi masyarakat mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan hadapi bencana dan tahapan pemulihan, sekaligus bagaimana pendanaan dan akuntabilitasnya,"tegas isteri mantan Walikota Manado Dr GSV Lumentut. (tino)