Jurnal Manado - Rapat paripurna dalam rangka penyampaian Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun anggaran 2024, sekaligus pemandangan umum Fraksi-fraksi.
Selanjut Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Silvanus SE memberikan penyampaian penjelasan gubernur terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi-Utara (Sulut) Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda Tentang Penanggulangan Bencana Daerah.Penyampaian/Penjelasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah, yang turut dilangsungkan dengan agenda Pemandangan Umum
Fraksi-Fraksi terhadap 2 buah Ranperda tersebut, sekaligus jawaban/tanggapan Gubernur atas Pemandangan Umum
Fraksi-Fraksi.
Sehubungan dengan itu, saya atas
nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengucapkan terima kasih dan
memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas penyelenggaraan Rapat Paripurna ini, sekaligus atas kesempatan yang diberikan kepada saya
untuk menyampaikan penjelasan terkait Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara
Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda Penanggulangan Bencana Alam.
Terkait APBD Tahun Anggaran 2024, maka perkenankan saya secara garis besar menyampaikan substansi yang terkandung dalam
Ranperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Realisasi APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara hingga 31 Desember Tahun 2024 mencatatkan pendapatan
daerah sebesar Rp3,65 triliun (92,13% dari target Rp3,96 triliun) atau tumbuh positif sebesar 3,27 persen (Year-onYear). Sedangkan komponen belanja daerah terealisasi sebesar Rp3,7 triliun
(93,67% dari pagu tahunan Rp3,95 triliun) atau tumbuh positif sebesar 10,40 persen
(Year-on-Year). Penerimaan pajak daerah telah terealisasi sebesar
Rp1,24 triliun (96,91% dari target Rp1,27 triliun). Capaian ini mengalami pertumbuhan positif secara Year-on-Year sebesar 4,19%. Kenaikan tersebut dikarenakan.
meningkatnya penerimaan PKB, BBNKB, PBBKB, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok dibandingkan tahun lalu.
Pendapatan retribusi daerah
juga mengalami pertumbuhan positif secara Year-on-Year sebesar 6,84%. Kenaikan terutama disebabkan oleh peningkatan
penerimaan retribusi jasa umum.
Pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat telah terealisasi Rp2,13 triliun (91,52% dari target Rp2,33 triliun) atau tumbuh positif sebesar 2,67 persen (Yearon-Year). Realisasi Transfer ke Daerah
tersebut terutama didominasi oleh Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Selanjutnya,Realisasi Belanja Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengalami pertumbuhan positif secara Year-on-Year sebesar 10,40%. Belanja operasi mencapai realisasi Rp2,72 triliun (92,94% dari target Rp2,92 triliun) yang diantaranya untuk belanja barang dan jasa, belanja pegawai, belanja subsidi, belanja bunga, belanja hibah dan bantuan sosial.

Belanja modal mencapai realisasi
Rp410,83 miliar yang didominasi untuk belanja modal gedung dan bangunan, jalan, jaringan, irigasi, serta peralatan dan mesin. Belanja transfer mencapai realisasi Rp578,42 miliar yang merupakan bagi hasil kepada 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara.Tekait Dana Alokasi Khusus Fisik telah tersalur seluruhnya secara tepat waktu kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp302,62 miliar. Dana ini digunakan untuk belanja fisik terkait dengan bidang pendidikan SMA-SMK-SLB,
kesehatan dan KB, industri kecil dan menengah, pertanian, kelautan dan perikanan, pariwisata, jalan, dan irigasi.Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menunjukkan komitmen yang kuat dalam
mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Komitmen ini tercermin dari capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Tahun Anggaran 2024, yang menandakan bahwa laporan keuangan disusun sesuai
dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan didukung oleh sistem pengendalian lnternal yang memadai.
Selain itu, sebagai bentuk tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
berhasil memperoleh penerimaan atas Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TGR)
sebesar
Rp.4.501.978.422,05.
Keberhasilan ini merupakan langkah konkret dalam memperbaiki pengelolaan
keuangan daerah. Adapun terhadap sejumlah temuan BPK terkait kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti belanja yang tidak tertib, keterlambatan penyelesaian pekerjaan, kekurangan volume pekerjaan, dan pembayaran
belanja pegawai yang melebihi ketentuan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menetapkan langkah-langkah korektif dan menjadikannya sebagai prioritas utamadalam agenda pembenahan tata kelola keuangan daerah.
Sejalan dengan misi pembangunan daerah ke depan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih clean (government) dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), serta membangun sistem pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, Pemprov Sulut akan terus
berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah melalui sinergi yang optimal dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan
pengawasan. Masih sangat diperlukan peningkatan dan perbaikan pengelolaan kas; penguatan tata kelola Dana BOS
di sekolah; optimalisasi penilaian dan pemanfaatan barang milik daerah;peningkatan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah; dan pengembangan sistem keuangan dan aset daerah yang
terintegrasi.Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara optimis bahwa langkah-langkah strategis ini
akan memperkuat kepercayaan publik dan mempercepat akselerasi pembangunan daerah kedepannya.
Secara ringkas terkait urgensi Ranperda
Penanggulangan Bencana Daerah.
Seperti kita ketahui bersama,
Provinsi Sulawesi Utara memiliki
kondisi geografis yang unik, dengan kontur perbukitan, garis pantai yang panjang, serta beberapa gunung api yang masih aktif. Hal ini menjadikan wilayah kita rawan terhadap berbagai jenis bencana
alam, sertapotensi konflik sosial
mengingat wilayah kita berdekatan dengan negara lain dan menjadi pintu masuk dari berbagai Provinsi. Oleh karena itu,upaya pencegahan dan penanggulangan
bencana menjadi sangat krusial. Rancangan Peraturan Daerah ini disusun sebagai dasar hukum yang kuat bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan persiapan dan pelaksanaan
penanganan bencana, khususnya ketika Pemerintah Kabupaten/Kota yang terdampak bencana tidak mampu melakukan penanggulangannya sendiri.
Peraturan Daerah ini akan menjadi
pedoman penyelenggaraan pencegahan bencana di daerah, memastikan setiap tindakan terencana, terpadu, dan terkoordinasi.Ranperda ini mengatur serangkaian upaya
penanggulangan bencana yang terbagi menjadi tiga tahapan utama: pra-bencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.
Pada Tahap Pra-Bencana, fokus
kita adalah pada pencegahan
dan kesiapsiagaan. Ini mencakup
penyusunan perencanaan pencegahan bencana, pengurangan risiko bencana, pemaduan pencegahan bencana dalam
perencanaan pembangunan daerah, serta pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat untuk meningkatkan
kesadaran dan kemampuan dalam
menghadapi bencana. Kami juga akan memastikan
setiap kegiatan pembangunan yang berpotensi menimbulkan bencana dilengkapi dengan analisis risiko bencana.
Pada Tahap Tanggap Darurat,
Ranperda ini memberikan kemudahan akses dan izin
kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk melakukan pengkajian cepat, penyelamatan dan evakuasi
korban, menyediakan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, serta pemulihan segera infrastruktur dan sarana vital. Kepala BPBD akan mempunyai
komando untuk mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik dari berbagai instansi/lembaga dan masyarakat, serta
melakukan pengadaan barang/jasa secara cepat dalam kondisi darurat.Pada Tahap Pasca-Bencana, kami akan fokus pada rehabilitasi dan rekonstruksi. Rehabilitasi meliputi perbaikan lingkungan, prasarana dan
sarana umum, pemberian bantuan
perbaikan rumah, pemulihan sosial psikologis, pelayanan kesehatan,
pendidikan, serta pemulihan keamanan dan perbaikan. Sementara itu, rekonstruksi akan mencakup pembangunan kembali prasarana dan sarana, sarana sosial masyarakat, serta membangkitkan kembali kehidupan sosial budaya dengan menerapkan rancang bangun yang tepat dan tahan bencana.Ranperda ini juga mengatur secara rinci mengenai jenis bantuan lanjutan yang
akan diberikan kepada korban bencana, seperti perawatan pada fasilitas kesehatan, santunan duka cita, santunan kecacatan.
Usai penjelasan Gubernur Sulut, pemandangan fraksi-fraksi terhadap dua buah Ranperda tersebut.kelima fraksi menyetujui untuk Ranperda tersebut dibahas ketingkat selanjutnya.Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun 2024 di DPRD Sulut mulus. Lima fraksi yang ada di lembaga legislatif itu sepakat Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Provinsi Sulawesi Utara dapat dibahas dalam tahap selanjutnya.
Persetujuan para wakil rakyat itu diketok dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulawesi Utara, dr Fransiscus Andi Silangen, Selasa (24/6/2025) siang.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun 2024 di DPRD Sulut mulus.
Lima fraksi yang ada di lembaga legislatif itu sepakat Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Provinsi Sulawesi Utara dapat dibahas dalam tahap selanjutnya.
Persetujuan para wakil rakyat itu diketok dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulawesi Utara, dr Fransiscus Andi Silangen, Selasa (24/6/2025).
Hadir pada rapat paripurna tersebut,unsur Forkompinda Sulut diantaranya Kapolda Sulut Irjen Pol Royke H Langie, Kejaksaan Tinggi, Kodam Xlll Merdaka, Korem 131 Santiago, Dan Lanal Vlll, Pengadilan Tinggi, Bakamla, BIN.Sekprov, Sekwan, Assisten,Kepala Badan/ Dinas, Sekwan Kelapa Biro, Kepala Bidang (Kabid), Kepala Bagian (Kabag), semua pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut dan Stafsus Gubernur Sulut. (ADV/ tino)