
Jurnal,Mitra - Diane Timbulus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengelar kegiatan masa reses ketiga masa persidangan ketiga Daerah Pemilihan (Dapil) 1 masa jabatan 2024-2029 tahun 2025 di Desa Rasi Kecamatan Ratahan, Sabtu 30/8/25.
Kegiatan Reses dibuka oleh Camat Ratahan di Wakili Hukum Tua Desa Rasi Saul Lumopa dan memberikan arahan kepada peserta. "Reses DPRD adalah kegiatan wajib bagi anggota Dewan untuk berinteraksi langsung dengan konstituennya di Dapil masing-masing dengan tujuannya untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi, keluhan, serta masukan dari masyarakat, yang kemudian akan diperjuangkan dan diintegrasikan ke dalam kebijakan dan program pemerintah," ucapnya Saul.
Anggota Dewan Diane Timbulus menjelaskan bahwa tujuan utama Reses yaitu menampung Aspirasi, Mendengarkan secara langsung kebutuhan, usulan, dan keluhan masyarakat terkait berbagai isu, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi. "Kami mempertanggungjawabkan Moral dan Politis dalam Memenuhi kewajiban sebagai wakil rakyat untuk mendengarkan dan menyuarakan kepentingan masyarakat, karena bagi kami Kebutuhanan masyarakat yang utama," jelas Politisi Partai Nasdem.
Anggota Komisi 2 itupun membeberkan hasil penyerapan aspirasi sebagai masukan penting untuk penyusunan rencana pembangunan daerah (RPD) dan program prioritas pemerintah daerah. " Mendatangi konstituen di daerah pemilihan untuk menjaring aspirasi. Kegiatan ini
Kewajiban Anggota DPRD, Pelaksanaan reses merupakan amanah undang-undang yang harus dilakukan oleh setiap anggota DPRD secara rutin," terang Anggota DPRD Diane Timbulus.
Kegiatan Reses di Hadiri Direktur RS Mitra Sehat dr Linda Tolu, Sekretaris Dinas Kesehatan James Gosal dan Perwakilan Dinas Sosial serta Masyarakat Desa Rasi.(hak)