Iklan

August 2, 2025, 02:50 WIB
Last Updated 2025-08-02T09:50:03Z
PolitikUtama

Bawaslu dan Pemuda GMIM, Bahas Pengawasan Partisipatif Hingga Pencegahan Pelanggaran Pemilu Dan Pencegahan Sengketa


JurnalManado - Pada Kegiatan Pelatihan Paralegal Pemuda GMlM dan Badan Pengawas Pemilihan Unum (Bawaslu) Sulawesi-Utara (Sulut).yang di gelar 1-2 Agustus di Hotel Aryaduta Manado. telah menghadirkan para nara sumber dari Bawaslu RI dari Tenaga Ahli Bidang Analis Hukum Syaugi Pratama dan Anggota Bawaslu Sulut Kordinator Divisi (Kordiv) Hukum Donny Rumagit.



Dalam kegiatan tersebut, Pratama mengulas soal Gotong Royong melalui pengawasan partisipatif melalui pasal dan ayat seperti dalam. Pasal 94 ayat 1 Dalam UU 7/2017

Dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu Bawaslu bertugas

A mengindentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu

B Mengkoordinasikan, mensupervisi, membimbing memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu

C Berkoordinasi dengan instansi Pemerintah terkait, dan

D meningkatkan partisipatif masyarakat dalam Pengawasan Pemilu


Pengawasan partisipatif adalah tugas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan partisipasi mayarakat dalam pengawasan Pemilu dan atau Pemilihan.


Sementara itu Anggota Bawaslu Sulut Koordinator divisi Hukum Donni Rumagit menyampaikan beberapa pengalaman yang menjadi kerja-kerja Bawaslu Sulut terkait dengan penanganan pelanggaran Pemilihan Umum legislatif beberapa waktu lalu.



urut hadir, pada kegiatan tersebut Kepala Sekretariat Bawaslu Sulut Aldrin A. Christian S.STP MAP dan seluruh peserta dari pemuda GMIM. (tino)