
JurnalManado - Ketua Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi-Utara (Sulut) dokter Fransiscus Andi Silangen memimpin rapat paripurna dalam rangka Pengambilan keputusan Ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi Sulut Tahun. 202-2029.Jumat (8/8/2025).
Gubernur Sulut Yulius Silvanus SE dalam sambutannya mengatakan,
Secara bersama-sama kita telah
mencermati substansi Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2029, sehingga hari ini dapat ditetapkan menjadi Perda atas persetujuan Pimpinan dan segenap Anggota DPRD
Provinsi Sulawesi Utara, sebagai landasan pijak untuk mengakselerasi pencapaian
Visi Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2029.
Visi Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk Tahun 2025-2029 Karena itulah, dokumen RPJMD ini menjadi penting untuk
kita jadikan acuan bagi penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, kegiatan pembangunan dan sosial kemasyarakatan di daerah Provinsi Sulawesi Utara. saya berkeyakinan, ketika dibahas secara terintegrasi dengan Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Utara, juga melihat dari
dekat kondisi riil di lapangan, dokumen ini menjadi lebih paripurna.
"Saya maksudkan antara lain
tentang keabsahan dan validitas dari RPJMD sebagai instrumen yang akan menggerakkan proses pembangunan kita kedepan, di dalamnya juga terkait dengan
pembangunan di 15 Kabupaten/Kota,bahkan berkorelasi dengan pembangunan nasional.