
JurnalManado - Setelah dikeluarkan dasar pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan ini yakni, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 01/P.1.15/Fd.1/08/2025 yang sudah ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon tertanggal 11 Agustus 2025,"
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tomohon saat ini sementara melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait Dana Hibah Pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2024., Total anggaran dana hibah yang dikucurkan berjumlah Rp. 8 Miliar rupiah.
Hal ini disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tomohon Doktor Reinhard Tololiu SH MH melalui telepon seluler Kamis (21/8/2025).
Menurut mantan Kajari Banggai Laut, pemeriksaan saksi-saksi sudah sementara dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tomohon.
"Benar, jajaran Kejari Tomohon bidang Pidsus sementara melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dana tersebut.
Dana hibah pengawasan Pilkada sebanyak 8 Milliar rupiah Tahun 2024 sementara berjalan. Kami pihak Kejari Tomohon sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan soal dana hibah tersebut.
Pemeriksaan saksi-saksi di bagian Pidana Khusus (Pidsus) tegas mantan Kepala Tata Usaha Kejati Sulut kepasa wartawan. (tl)