
JurnalManado - Janji Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi-Utara (Sulut) mengundang Pengadilan Negeri Manado. Duduk bersama dengan masyarakat dalam rapat gabungan Komisi 1-4 untuk membahas persoalan tanah di Kota Manado
Akhirnya ditunda. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Sulut Royke A Anter dengan tegas menyampaikan penundaan atas ketidakhadiran PN Manado dalam rapat dengar pendapat dengan masyarakat, DPRD Sulut, BPN Kota Manado, Polresta Manado yang digelar Rabu (20/8/2025) diruang rapat lantai lll Kantor Dewan Sulut di bilangan Kairagi Manado.
"Kami akan melayangkan surat kembali ke Pengadilan Negeri Manado, untuk hadir dalam RDP dengan masyarakat membahas persoalan tanah di Kota Manado.
Kenapa kami menunda , kata Legislator daerah pemilihan Kota Manado, karena dari pihak PN tidak hadir memenuhi undangan dari DPRD Sulut," tegas Politisi Partai Demokrat Sulut kepada wartawan. (tino)