Iklan

September 9, 2025, 04:34 WIB
Last Updated 2025-09-09T11:34:32Z
PemerintahanPolitikUtama

DPRD Sulut Gelar Paripurna,Gubernur Sulut: Optimis Sinergitas Kuat Mampu Melaksanakan Tugas Bersama


JurnalManado- Gubernur Sulawesi -Utara (Sulut) Yulius Silvanus SE optimis, dan akan terus bekerja dengan sinergitas yang kuat, mampu melaksanakan tugas 

dan tanggung jawab yang melekat, 

manjalin koordinasi kerja tanpa sekat, bahkan mensolusikan tantangan-

tantangan yang ringan maupun berat.


 Hal ini disampaikan Gubernur Sulut pada rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian laporan kinerja alat kelengkapan DPRD dalam rangka penyampaian laporan kinerja alat kelengkapan DPRD dan penyampaian laporan pelaksanaan reses masa sidang ketigaTahun 2025 serta penjelasan terhadap Ranperda tentang perusahan umum daerah pembangunan Sulut.



Penjelasan Ranperda tentang Perusahaan 

Umum Daerah Pembangunan Sulawesi 

Utara, dapat disampaikan bahwa Ranperda 

ini hadir sebagai wujud komitmen Pemerintah 

Provinsi Sulawesi Utara untuk terus bergerak 

maju, berinovasi, dan beradaptasi dengan 

dinamika perkembangan zaman. Kita tidak 

bisa berdiam diri, Torang Musti Maju…!

Urgensi dari Ranperda ini sangat jelas.

Ini bukan sekadar pergantian nama 

atau formalitas belaka. Perusahaan 

Daerah Pembangunan Sulawesi Utara 

(PD Pembangunan Sulut) yang didirikan 

berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 

Tahun 1962 sudah tidak lagi diakui seiring




Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 

23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan 

Daerah. Ini adalah langkah wajib dan 

strategis untuk menyesuaikan diri dengan 

regulasi terbaru, dan menegaskan bahwa 

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hanya 

dapat berbentuk Perusahaan Umum Daerah 

(Perumda) atau Perusahaan Perseroan 

Daerah (Perseroda). Jadi, Ranperda ini 

adalah kepastian hukum bagi kita semua, 

agar Perumda Pembangunan Sulawesi 

Utara dapat bergerak optimal, profesional, 

dan akuntabel, seiring dengan peraturan 

yang berlaku di tingkat nasional.

Bapak/Ibu, Para Pimpinan dan

Anggota Dewan yang Saya hormati, 

serta hadirin sekalian, 

Peralihan ini tidak hanya sekadar 

mengubah status hukum, tetapi juga 

mencakup restrukturisasi tata kelola, 

manajemen, dan penguatan orientasi 

perusahaan agar lebih profesional, 

transparan, dan akuntabel. Ini adalah bagian



dari upaya kita untuk menerapkan prinsip-

prinsip Good Corporate Governance (GCG)

dalam setiap aspek pengelolaan perusahaan. 

Dengan demikian, kita bisa memastikan 

bahwa setiap rupiah yang dikelola akan 

memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi 

daerah dan masyarakat.

Maksud dan tujuan utama dari 

pembentukan Perumda ini, yaitu:

✓ Pertama, memberikan manfaat 

sebesar-besarnya bagi perkembangan 

perekonomian Daerah. 

✓ Kedua, meningkatkan kualitas pada 

berbagai jenis usaha dan pelayanan 

kepada masyarakat. 

✓ Ketiga, meningkatkan Pendapatan Asli 

Daerah (PAD) untuk pembangunan yang 

berkelanjutan. 

✓ Dan Keempat tentunya, memperoleh 

keuntungan/laba.

Ranperda ini menetapkan bahwa 

Perumda Pembangunan Sulawesi Utara 

akan menjadi ujung tombak dari berbagai 

program strategis Pemerintah Daerah.(tino)