
JurnalManado- Gubernur Sulawesi -Utara (Sulut) Yulius Silvanus SE optimis, dan akan terus bekerja dengan sinergitas yang kuat, mampu melaksanakan tugas
dan tanggung jawab yang melekat,
manjalin koordinasi kerja tanpa sekat, bahkan mensolusikan tantangan-
tantangan yang ringan maupun berat.
Hal ini disampaikan Gubernur Sulut pada rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian laporan kinerja alat kelengkapan DPRD dalam rangka penyampaian laporan kinerja alat kelengkapan DPRD dan penyampaian laporan pelaksanaan reses masa sidang ketigaTahun 2025 serta penjelasan terhadap Ranperda tentang perusahan umum daerah pembangunan Sulut.
Penjelasan Ranperda tentang Perusahaan
Umum Daerah Pembangunan Sulawesi
Utara, dapat disampaikan bahwa Ranperda
ini hadir sebagai wujud komitmen Pemerintah
Provinsi Sulawesi Utara untuk terus bergerak
maju, berinovasi, dan beradaptasi dengan
dinamika perkembangan zaman. Kita tidak
bisa berdiam diri, Torang Musti Maju…!
Urgensi dari Ranperda ini sangat jelas.
Ini bukan sekadar pergantian nama
atau formalitas belaka. Perusahaan
Daerah Pembangunan Sulawesi Utara
(PD Pembangunan Sulut) yang didirikan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1962 sudah tidak lagi diakui seiring
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah. Ini adalah langkah wajib dan
strategis untuk menyesuaikan diri dengan
regulasi terbaru, dan menegaskan bahwa
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hanya
dapat berbentuk Perusahaan Umum Daerah
(Perumda) atau Perusahaan Perseroan
Daerah (Perseroda). Jadi, Ranperda ini
adalah kepastian hukum bagi kita semua,
agar Perumda Pembangunan Sulawesi
Utara dapat bergerak optimal, profesional,
dan akuntabel, seiring dengan peraturan
yang berlaku di tingkat nasional.
Bapak/Ibu, Para Pimpinan dan
Anggota Dewan yang Saya hormati,
serta hadirin sekalian,
Peralihan ini tidak hanya sekadar
mengubah status hukum, tetapi juga
mencakup restrukturisasi tata kelola,
manajemen, dan penguatan orientasi
perusahaan agar lebih profesional,
transparan, dan akuntabel. Ini adalah bagian
dari upaya kita untuk menerapkan prinsip-
prinsip Good Corporate Governance (GCG)
dalam setiap aspek pengelolaan perusahaan.
Dengan demikian, kita bisa memastikan
bahwa setiap rupiah yang dikelola akan
memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
daerah dan masyarakat.
Maksud dan tujuan utama dari
pembentukan Perumda ini, yaitu:
✓ Pertama, memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi perkembangan
perekonomian Daerah.
✓ Kedua, meningkatkan kualitas pada
berbagai jenis usaha dan pelayanan
kepada masyarakat.
✓ Ketiga, meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) untuk pembangunan yang
berkelanjutan.
✓ Dan Keempat tentunya, memperoleh
keuntungan/laba.
Ranperda ini menetapkan bahwa
Perumda Pembangunan Sulawesi Utara
akan menjadi ujung tombak dari berbagai
program strategis Pemerintah Daerah.(tino)