
Jurnal,Mitra - Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terus melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi bagi Jajarannya. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Sarah Kindangen, Selasa 23/9/25 di ruang kerjanya.
Kepala Dinas Sarah Kindangen menyampaikan bahwa upaya pencegahan terjadinya Korupsi terus di lakukan."Kami telah melaksanakan kegiatan sosialisasi Budaya Kerja Anti Korupsi. Sesuai instruksi Bapak Bupati Ronald Kandoli dan Wabup Fredy Tuda diberbagai rapat kerja, menegaskan pentingnya membangun budaya integritas di lingkungan kerja, khususnya di sektor pendidikan yang menyangkut masa depan generasi penerus bangsa," ucap Kadis.
Diketahui dalam sosialisasi Budaya Kerja Anti Korupsi diikuti oleh seluruh pejabat struktural, staf, serta perwakilan kepala sekolah se-Kabupaten Minahasa Tenggara.
Selain itupula Kepala Dinas mengingatkan bahwa praktik-praktik seperti penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), gratifikasi, hingga konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, merupakan bentuk tindak pidana yang berpotensi merugikan negara serta merusak kepercayaan masyarakat. "Setiap aparatur harus memiliki sikap transparan, akuntabel, serta mengedepankan pelayanan publik yang bersih. Jika ada yang melakukan atau praktek korupsi maka akan ada sanksi hukum dalam upaya pemberantasan korupsi, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Selain itu juga merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kemendikbud, yang menjadi acuan bagi aparatur pendidikan dalam menolak setiap bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan," jelas Kadis Sarah Kindangen.
Untuk itu Kepala Dinas Pendidikan mengajak kepada seluruh jajaran untuk berkomitmen menolak segala bentuk korupsi, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang. “Mari kita menjadi teladan bagi masyarakat dengan menghadirkan layanan pendidikan yang bersih, jujur, dan berintegritas. Dari dunia pendidikanlah budaya anti-korupsi harus kita bangun sebagai langkah awal yang konkret dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih di Kabupaten Minahasa Tenggara," pungkas Kadis Sarah Kindangen.(hak)