JurnalTomohon -Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon Dr Reinhard Tololiu SH MH mengatakan, penahanan dua teraangka (tsk) yang ditahan Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp881,1 juta.
Dua pejabat yang ditetapkan tersangka masing-masing VM alias Vernon, Koordinator Sekretariat, dan VG alias Vera, Bendahara Pengeluaran Pembantu.di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-02/P.1.15/Fd.1/09/2025 dan B-01/P.1.15/Fd.3.1/09/2025, serta Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan 30 September 2025,”
Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Manado, mulai 30 September hingga 19 Oktober 2025. "kami berkomitmen memberantas korupsi di wilayah hukum Tomohon dan memastikan semua pelaku diproses sesuai hukum,” tegas Tololiu kepada wartawan melalui WA pribadinya Selasa (30/10/2025).(tino)
