JurnalManado - Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi-Utara (Sulut) Reza Dotulong dalam pertemuan dengan Panitia khusus (Pansus) Perusahan daerah pembangunan Sulut (Perumda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut.
Dalam pertemuan tersebut, Dotulong menjelaskan dasar hukum pembentukan peraturan daerah (Perunda) seperti pada Undang-undang No 23 tentang Penerintahan Daerah.
Pasak 331 daerah dapat mendirikan BUMD, pasal 322 BUMD atas perundang dan Perseroda. pasal 334 Pemerintah berada yang ada wajib mempersatukan perusaha daerah.
Sementara itu Ketua Pansus Perumda Eugenias Nona Mantiri SPd mengatakan, Pemprov Sulut dalam hal ini Karo Ekonomi, bisa menyampaikan sekaligus mengakomodir siapa-siapa saja SKPD yang masuk dalam pembahas nanti dengan Pansus Perumda.
Mungkin ada catatan -catatan tertentu dan UPTD mana yang terlibat dalam pembahaan nanti. Semua itu diurai oleh Biro Ekonomi, supaya jelas pasal perpasal yang ada kaitan dengan UPTD.
Diketaui, Dalam Pansus Ranperda Perumda ada beberapa kegiatan seperti perbengkelan, pertambangan, barang dan jasa,produksi darat dan laut. (tino)
