Iklan

September 10, 2025, 02:40 WIB
Last Updated 2025-11-15T09:41:54Z
Mitra

Tim Penyusun RKPdes dan Perubahan RPJMDes 2026-2027 Mengikuti Peningkatan Kapasitas


Jurnal,Mitra - Pemerintah Desa (Pemdes) Tombatu Dua Barat Kecamatan Tombatu Utara melalui Tim Penyusun RKPDes dan RPJMDes mengikuti Peningkatan Kapasitas di Aula Kantor Camat, Rabu 10/9/25.


Diketahui tujuan pelaksanaan Peningkatan Kapasitas tersebut untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).


Ketua Tim Penyusun RKPDes Desa Tombatu Dua Barat Kecamatan Tombatu Utara Sekretaris Desa Stela Kojong mengatakan pihaknya mengikuti kegiatan tersebut dikarenakan adanya Perubahan RPJMDes dengan kondisi terbaru, seperti perubahan regulasi atau kebutuhan mendesak, serta menyesuaikan visi, misi, dan program pembangunan desa agar tetap relevan dan akuntabel, terutama untuk jangka waktu kepemimpinan yang diperpanjang. "Peningkatan Kapasitas ini karena adanya Perubahan RPJMDes. Menyesuaikan RPJMDes dengan perubahan regulasi yaitu perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 menjadi 8 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,"katanya.


Nantinya secara resmi perubahan RPJMDes akan dibahas pada Musdes. "Desa akan membahas dalam forum p seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Menyesuaikan arah kebijakan pembangunan desa agar tetap sesuai dengan visi, misi, dan program prioritas hingga akhir masa jabatan yang diperpanjang," ungkap Sekdes Stela Kojong.


Pelaksanaan Musdes nantinya akan diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan dihadiri peserta dari berbagai elemen masyarakat desa perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan perwakilan lembaga desa serta perwakilan kelompok masyarakat, serta pemangku kepentingan terkait. "Selain RPJMDes juga kami diberikan arahan dalam Penyusunan RKPDes tahun selanjutnya," tutup Sekdes Stela Kojong.(hak)