
Jurnal,Mitra - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengelar, rapat awal penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Selasa 7/10/25 di Kantor Dinas LH.
Kegiatan Rapat Awal Penyusunan Dokumen RPPLH dibuka oleh Bupati Ronald Kandoli yang diwakili yang diwakili Kepala Dinas LH Arnold Mokosolang, ketika membuka kegiatan Kepala Dinas menyampaikan bahwa terkait dengan penyusunan dokumen RPPLH di Kabupaten Mitra untuk mewujudkan pengendalian, pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA), pengendalian kerusakan dan pencemaran serta pelestarian dan fungsi lingkungan hidup. "Sesuai UU nomor 32 tahun 200, memandatkan perlu diperkuatnya perencanaan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup. Salah satunya, penyusunan RPPLH diantaranya, perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup dalam upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu,” Kata Arnol Mokosolang.
Lanjut disampaikan Kadis, setiap perencanaan daerah wajib didasarkan pada RPPLH. Sehingga, sangat jelas penyusunan RPPLH merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. "Penyusunan RPPLH, sebagai bahan dasar kajian penyusunan peraturan daerah rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Daerah. Serta, pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Minahasa Tenggara,” ujar Kadis Arnold.
Dirinya menegaskan konsekuensi dari RPPLH yang telah disusun terhadap lingkungan hidup. Ini sebagai upaya untuk mendukung proses pengambilan keputusan. “Dengan mengintegritaskan perimbangan lingkungan kedalam subtansi RPPLH menjadi sangat penting, sehingga penetapan RPPLH tidak menimbulkan persoalan baru. Baik itu secara ekonomi, budaya dan lingkungan. Sehingga dapat mengakomodir semua kepentingan, Pada prinsipnya, pengamanan dalam RPPLH menjadikan RPPLH mempunyai jiwa sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan yang berkelanjutan untuk menjaga dan mempertahankan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup," tegas Arnol Mokosolang.
Untuk itu Kadis mengingatkan akan pentingnya memitigasi yang sangat diperlukan guna memfokuskan rencana pembangunan. Disamping itu, dilakukan formulasi kebijakan spasil atau normatif yang berguna untuk mengurangi dampak yang timbul dari pelaksanaan rencana pembangunan spesifik. “Misalnya, infrastruktur transportasi yang akan dibangun di kawasan hutan lindung. Dalam kasus seperti ini, maka RPPLH dapat membantu melakukan kajian terhadap dampak lingkungan yang diakibatkan dari pembangunan transportasi pada kawasan lindung, sehingga mitigasi terhadap dampak negatif pemanfaatan kawasan lindung tetap terjaga. Begitu pentingnya dokumen ini, maka saya mengharapkan kerjasama seluruh perangkat daerah yang terkait untuk dapat menyelesaikan penyusunan RPPLH Kabupaten Mitra tahun 2025-2050. Nantinya akan menjadi dasar kajian dalam peraturan daerah rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” pungkas Kadis Arnol Mokosolang.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Perangkat Daerah terkait serta Para Camat yang mendapatkan Materi dari narasumber Prof Zetly Tamod, M.Si selaku tenaga ahli lingkungan Provinsi Sulawesi Utara dan Nolly Rantung, SIK selaku Kepala Bidang Lingkungan DLHD Provinsi Sulawesi Utara.(hak)