
JurnalManado - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Doktor Reinhard Tololiu SH MH menghadiru Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon dan Kejaksaan Negeri Tomohon (Kejari)
Penandatnganan tersebut, bertempat di Ruang Rapat Wali Kota Tomohon Kamis (16/10/2025).
Kepada wartawan Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H. bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H. menandatangani nota kesepakatan Pemerintah Kota Tomohon dan Kejaksaan Negeri Tomohon tentang Pengawasan Pelaku Tindak Pidana Pasca Keadilan Restoratif di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Tomohon dan Pengawasan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Pasca Keadilan Restoratif Rehabilitasi.
Mengapresiasi kerja sama ini dan menegaskan komitmen Pemkot Tomohon dalam memberdayakan penerima manfaat keadilan restoratif.
“Ini kerja sama yang luar biasa. Ke depan, Pemkot Tomohon akan memberikan pembinaan dan bimbingan kepada mereka yang mendapat keadilan restoratif, bahkan jika memungkinkan, kami akan membantu mereka mendapatkan pekerjaan,”urai Senduk menutup pembicaraan.(tino)