
JurnalManado - Panitia khusus (Pansus) Perusahan Umum Daerah (Perumda) Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi-Utara (Sulut) bersama Biro Ekonomi dan Biro Hukum telah membahas 13 Bab, 92 pasal.Senin (13/10/2025)di ruang serba kantor DPRD Sulut.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Eugenia Mantiri telah masuk pada pembahasann pasal perpasal dari Pansus, Biro Ekonomi dan Hukum.
Anggota Pansus Loius Schramm mengatakan, sebagai Anggota Pansus mengapeesiasi Perusahan Daerah atas penyampaian keterangan kinerja selama ini.
Menurut Ketua Fraksi Gerindra Perusahaan Daerah ini (Perusahan Daerah Pembangunan Sulut) (PDPS) harus diberi aspresiasi. Yang mendapat keuntungan hanya perusahan daerah yang perlu diapresiasi dan mendapat bonafit, hanya Bank SulutGo dan PDPS yang lain tidak.
Lanjut personil Komisi lV depan supaya yang memegang jabatan pada perusahan daerah adalah orang-orang yang propesional dan perusahan juga harus memenuhi beberapa unsur antara lain, akuntabilitasi, transparansi harus ada supaya perusahan bisa berjalan secara profesional. (tino)