Iklan

October 9, 2025, 08:25 WIB
Last Updated 2025-11-14T15:26:15Z
Mitra

Pemdes Tombatu Dua Barat Mengikuti Sosialisasi Mitigasi Resiko Hukum Desa Serta Pendampingan dan Pengawasan Oleh Kejaksaan Negeri Minsel dan Polres Mitra


Jurnal,Mitra - Menindaklanjuti Pemberitahuan Pelaksanaan Kegiatan Mitigasi Resiko Hukum Desa Oleh Kejaksaan Negeri Minsel Serta Pendampingan dan Pengawasan Oleh Polres Mitra, Pemerintah Desa (Pemdes) Tombatu Dua Barat Kecamatan Tombatu Utara Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengikuti Kegiatan yang di Fasilitasi Dinas PMD, Kamis 9/10/25.


Hukum Tua Desa Tombatu Dua Barat Audi Ngantung mengatakan sehubungan dengan kegiatan APBDes Tahun 2026 maka dilaksanakan Sosialisasi Mitigasi Hukum Desa serta Pendampingan dan Pengawasan. "Kami mendapatkan pemaparan dari Narasumber. Ini adalah kegiatan edukasi untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat desa terhadap isu-isu hukum, termasuk pencegahan dan penyelewengan dana desa, serta pentingnya penyelesaian masalah hukum secara damai," ucap Kumtua.


Dirinya menuturkan kegiatan tersebut bertujuan Meningkatkan kesadaran hukum agar pemahaman kepada masyarakat tentang peraturan dan undang-undang yang berlaku, termasuk pengelolaan dana desa. "Tujuan dari kegiatan tersebut, tidak terjadi kesalahan dalam memimpin desa. Mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi, Mengedukasi aparatur desa dan masyarakat tentang pencegahan kecurangan melalui aplikasi WBS terintegrasi, serta mendorong partisipasi aktif dalam pengawasan keuangan desa," tutur Kumtua Audi.


Kumtua Juga menjelaskan penegasan dalam Mengelola dana desa secara legal. "Kami diberikan pedoman tentang peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dana desa untuk menghindari kesalahan dan pelanggaran hukum. Selain itu Aparat Hukum sebagai Narasumber mendorong, Mengajak masyarakat untuk menyelesaikan masalah hukum secara damai, cepat, dan tanpa biaya besar," jelas Kumtua Audi Ngantung.(hak)