Iklan

November 13, 2025, 17:12 WIB
Last Updated 2025-11-14T01:14:01Z
DinamikaEkonomiInternasionalNasionalPendidikanUtama

Berlaku 10 Desember 2025, Di Australia Medsos Diblokir Untuk Remaja


Jurnal Internasional - Australia akan segera menerapkan kebijakan yang melarang remaja di bawah 16 tahun mengakses media sosial, berlaku mulai 10 Desember 2025. Kebijakan ini akan menjadi yang pertama di dunia yang menerapkan batas usia minimum yang tegas dengan ancaman denda besar bagi platform yang melanggar.

Denda maksimum yang menanti bagi platform yang mengizinkan remaja di bawah 16 tahun memiliki akun bisa mencapai 49,5 juta dolar Australia, atau sekitar Rp 544 miliar.

Sejumlah platform ternama yang akan terdampak larangan ini meliputi:

Facebook

Instagram

TikTok

Snapchat

X (Twitter)

YouTube

Threads

Reddit

Kick

Aturan ini merupakan bagian dari implementasi Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Bill 2024. Undang-undang tersebut mewajibkan setiap platform memastikan tidak ada pengguna di bawah 16 tahun yang membuat atau tetap aktif di akun mereka.

Menteri Komunikasi Anika Wells pada bulan Juli lalu menyatakan, "Tidak ada solusi yang sempurna dalam menjaga keamanan anak muda di dunia maya. Namun, undang-undang usia minimum media sosial ini akan memberikan perbedaan yang berarti."

(*)