Jurnal,Mitra - Kepala Kecamatan Tombatu Utara Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Yanti Tumbol menegaskan agar Pemerintah Desa (Pemdes) mengelola Dana Desa sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan Camat Yanti Tumbol ketika pelaksanaan Evaluasi APBDes Perubahan di Dinas PMD kamis 13/11/25.
Sebagai pembina dan pengawas dalam pengelolaan keuangan desa Camat Tombatu Utara Yanti Tumbol mengatakan bahwa Peran dan Mekanisme Pengelolaan Dana Desa harus sesuai regulasi. "Poin-poin penting terkait mekanisme pengelolaan Dana Desa harus dilakukan Pemdes. Saya selaku Camat betugas membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan dan aset desa," katanya.
Camat Memastikan Transparansi dan Akuntabilitas setiap tahapan pengelolaan dana desa. "Dalam Evaluasi APBDes Perubahan ini diharapkan semua program yang telah direncanakan yang dievaluasi harus digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Kami pihak Kecamatan juga membantu sinkronisasi perencanaan pembangunan desa dengan kebijakan pembangunan di tingkat Kabupaten, sesuai perundang-undangan seperti UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 20 Tahun 2018, dan PMK terkait untuk menghindari penyimpangan dan memastikan dana desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat desa," tegas Camat Yanti Tumbol.
Untuk itu Camat Tombatu Utara mengingatkan Pengelolaan Dana Desa dilakukan dengan tertib dan disiplin. "Pelaksanaan Penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, seperti pelayanan dasar, kesehatan, dan infrastruktur, sesuai peraturan prioritas yang ditetapkan Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2024 untuk TA 2025," jelas Camat Yanti Tumbol.(hak)
