Iklan

November 26, 2025, 19:59 WIB
Last Updated 2025-11-27T03:59:47Z
AdvetorialPolitik

DPRD Sulut Gelar Rapat Paripurna Penjelasan Gubernur Terkait Ranperda APBD Tahun 2026 Dan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi


JurnalManado - Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi-Utara (Sulut) telah mengagendakan rapat paripurna dalam rangka Penjelesan Gubernur Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi digelar Senin 24 November 2025.

Hal ini disampaikan Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Niklas Silangen di ruang kerjanya. "Penetapan jadwal rapat paripurna tersebut, telah dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang dihadiri Pimpinan dan utusan Fraksi-Fraksi telah menggelar rapat dan menyepakati tanggal pelaksanaan Rapat Paripurna tersebut.Dalam rapat tersebut, Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE akan memberikan sambutan sekaligus tanggapan terkait dengan Ranperda APBD Tahun 2026 kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut, terkait dengan penjelasan dan menyampaikan poster anggaran Tahun 2026. Rapat dipimpin Ketua Dewan Sulut dokter Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua dokter Michael E Paruntu MARS, Royke A Anter dan Stella Runtuwene.Rapat berlangsung Senin sore itu turut hadir Wakil Gubernur Sulut Doktor J Victor Mailangkay SH MH, Plt Sekprov, Forkopimda, Kepala Biro, Kaban/Kadis dan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.


Rapat paripurna tersebut, Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE memberikan sambutan sekaligus penjelasan terkait poster APBD Tahun 2026 kepada semua yang hadir termasuk inatansi vertikal yang turut hadir dan mendengarkan penjelasan dari gubernur pilihan rakyat. Dalam sambutannya Gubernur Sulut pertama-tama menyampaikan apresiasi kepaslda Dewan Sulut atas sinergitas membahas anggaran Tahun 2026 untuk kesejahteraan masyarakat Sulut maju, sejahtera dan berkelanjutan. Kurang menyampaikan terima kasih atas kerja sama selama ini dalam pembahasan bersama tim anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan Badan Anggatan (Banggar) yang terus membahas anggaran di Tahun 2026 dari Pemerintahan YS-Victori untuk kepentingan masyarakat Sulut maju sejahtera dan berkelanjutan.

Gubernur Sulut dalam sambutanya mengatakan,Puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas berkat dan anugerah-Nya kita semua dapat berkumpul di tempat ini dalam 
keadaan yang sehat dan kuat untuk bersama-sama mengikuti Rapat Paripurna 
DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam 
rangka Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang PT. Membangun Sulut Maju Perseroan Daerah, serta Ranperda tentang 
Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 
2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi 
Daerah, sekaligus Pemandangan Umum 
Fraksi.


Sehubungan dengan itu, Saya 
menyampaikan rasa hormat dan ucapan 
terima kasih yang sebesar-besarnya 
kepada segenap pimpinan dan anggota 
DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas 
kerjasama, sinergi dan komitmen yang 
kuat, atas penyelenggaraan Rapat 
Paripurna ini, sekaligus atas kesempatan 
yang diberikan kepada Saya, untuk 
menyampaikan Ranperda tentang APBD 
Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 
2026, Ranperda tentang PT. Membangun 
Sulut Maju Perseroan Daerah dan 
Ranperda tentang Perubahan atas Perda 
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah 
dan Retribusi Daerah.  
Bapak/Ibu, Hadirin, Saudara-Saudara 
yang Saya hormati, 
Menindaklanjuti ketentuan pasal  
104 ayat (1) Peraturan Pemerintah 
Nomor 12 Tahun 2019 Tentang 
Pengelolaan Keuangan Daerah.

menyatakan Kepala Daerah wajib 
mengajukan rancangan Perda tentang 
APBD disertai penjelasan dan dokumen 
pendukung kepada DPRD untuk 
memperoleh persetujuan bersama antara 
Kepala Daerah dan DPRD. 
Ranperda tentang APBD Provinsi 
Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026 
disusun berdasarkan prinsip penyusunan 
APBD, yakni: 
1) Sesuai dengan kebutuhan 
penyelenggaraan urusan 
pemerintahan yang menjadi 
kewenangan daerah dan 
kemampuan pendapatan daerah. 
2) Tidak bertentangan dengan 
kepentingan umum dan peraturan 
perundang-undangan yang lebih 
tinggi. 3) Mempedomani KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD. 
4) Tepat waktu, sesuai dengan tahapan 
dan jadwal yang telah ditetapkan 
dalam peraturan perundang-
undangan. 5) Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, 
partisipatif dan bertanggung jawab 
dengan memperhatikan rasa 
keadilan, kepatutan, manfaat untuk 
masyarakat dan taat pada ketentuan 
peraturan perundang-undangan. 
6) Pengeluaran Daerah yang 
dianggarkan dalam APBD 
merupakan rencana Pengeluaran 
Daerah sesuai dengan kepastian 
tersedianya dana atas Penerimaan 
Daerah dalam jumlah yang cukup. 
7) Memperhatikan Kapasitas Fiskal 
Daerah. Sebagaimana kita ketahui, APBD 
bukan sekadar dokumen anggaran. Ia 
adalah instrumen kebijakan yang 
menentukan arah pembangunan daerah.

Sekaligus cerminan kesungguhan kita 
dalam menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat Sulawesi Utara di berbagai sektor. Tahun 2026 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD 2025-2029 yang mengusung tema “Penguatan Sumber Daya Manusia, Agrobisnis dan Pariwisata yang didukung Regulasi dan Inovasi”. Tahun ini menjadi penting dalam perjalanan pembangunan daerah, karena kita semakin memantapkan langkah untuk pencapaian visi “Menuju Sulawesi Utara Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.” 
Namun, kita juga harus menyadari 
bahwa Tahun Anggaran 2026 akan 
dihadapkan pada tantangan fiskal  
yang tidak ringan, khususnya akibat 
penurunan alokasi dana transfer dari 
Pemerintah Pusat. Kondisi ini memaksa 
kita untuk melakukan penyesuaian strategis dalam struktur anggaran, menata kembali prioritas pembangunan secara lebih selektif, serta memastikan efisiensi pada setiap program dan kegiatan.

Pemerintah Provinsi harus semakin kreatif 
dalam menggali potensi Pendapatan Asli 
Daerah (PAD), memperkuat kolaborasi 
lintas sektor, dan mengoptimalkan belanja 
agar tetap memberikan dampak maksimal 
bagi masyarakat. Tantangan ini bukan 
untuk melemahkan semangat kita, tetapi 
justru menjadi momentum untuk 
memperkuat disiplin fiskal dan membangun tata kelola anggaran yang lebih adaptif, responsif, dan berkelanjutan. Dengan kondisi fiskal yang terbatas, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tetap berkomitmen menjaga pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, termasuk fasilitas olahraga dan kebudayaan serta perlindungan sosial, sambil memastikan gaji dan tunjangan PNS maupun PPPK terpenuhi melalui optimalisasi PAD dan efisiensi belanja. Pemerintah terus meningkatkan PAD melalui intensifikasi pajak, optimalisasi aset, dan kinerja BUMD seperti PT Bank SulutGo, serta memastikan kepatuhan.

tehadap ketentuan earmarking dan alokasi untuk pemenuhan SPM (Standar 
Pelayanan Minimal) serta mandatory 
spending. Kebutuhan operasional yang 
mengikat dan kewajiban pihak ketiga tetap diprioritaskan, termasuk pemenuhan UHC (Universal Health Coverage) dan UCJ (Universal Coverage Jamsostek), disertai dorongan kolaborasi lintas sumber pendanaan seperti KPBU dan CSR. Selain itu, pemerintah tetap 
mengalokasikan anggaran bagi sektor-
sektor yang langsung menyentuh 
masyarakat, termasuk hibah, bantuan 
sosial, belanja barang untuk masyarakat, 
dan dukungan layanan sosial lainnya. 
Sejak diajukannya KUA dan PPAS 
APBD Provinsi Sulawesi Utara T.A. 2026, 
kami berkomitmen untuk mampu 
mengakomodir segala aspek kebutuhan 
masyarakat, di dalamnya sesuai dengan 
kemampuan keuangan daerah.

Skema Ranperda APBD Provinsi 
Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026, 10 
sebagaimana telah disetujui lewat Nota 
Kesepakatan KUA dan PPAS, yakni 
sebagai berikut:  
 Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar 
Rp.3.180.235.721.995,- (Tiga Triliun, 
Seratus Delapan Puluh Miliar, Dua Ratus 
Tiga Puluh Lima Juta, Tujuh Ratus  
Dua Puluh Satu Ribu, Sembilan  
Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah).  
 Belanja Daerah, dianggarkan sebesar 
Rp.3.019.612.390.563,- (Tiga Triliun, 
Sembilan Belas Miliar, Enam Ratus  
Dua Belas Juta, Tiga Ratus Sembilan 
Puluh Ribu, Lima Ratus Enam Puluh 
Tiga Rupiah). Pembiayaan:  
 Penerimaan Pembiayaan (berasal 
dari SiLPA): sebesar Rp.50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar Rupiah). Pengeluaran Pembiayaan (untuk pembayaran utang daerah): sebesar Rp.210.623.331.432,- Dua Ratus Sepuluh Miliar, Enam ratus Dua Puluh Tiga Juta, Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu, Empat Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah. Setelah penyampaian gubernur Sulut terhadap APBD Tahun 2026, dan pemandangan umum Fraksi-fraksi teehadapa Ranperda APBD Tahun 2026, selanjutnya langsung disepakati penandatanganan nota kesepatan antara eksekutif dan legislatif terkait APBD Tahun anggaran 2026.

penandatanganan disaksikan seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut, Fokopimda, Kepala Biro, Kaban/Kadis, Sekprov, Sekwan dan jajaran instansi sertikat turut hadir pada acara tersebut.(ADV/tino)