JurnalManado - Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi-Utara (Sulut) telah mengagendakan rapat paripurna dalam rangka Penjelesan Gubernur Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi digelar Senin 24 November 2025.
Hal ini disampaikan Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Niklas Silangen di ruang kerjanya. "Penetapan jadwal rapat paripurna tersebut, telah dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang dihadiri Pimpinan dan utusan Fraksi-Fraksi telah menggelar rapat dan menyepakati tanggal pelaksanaan Rapat Paripurna tersebut.Dalam rapat tersebut, Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE akan memberikan sambutan sekaligus tanggapan terkait dengan Ranperda APBD Tahun 2026 kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut, terkait dengan penjelasan dan menyampaikan poster anggaran Tahun 2026. Rapat dipimpin Ketua Dewan Sulut dokter Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua dokter Michael E Paruntu MARS, Royke A Anter dan Stella Runtuwene.Rapat berlangsung Senin sore itu turut hadir Wakil Gubernur Sulut Doktor J Victor Mailangkay SH MH, Plt Sekprov, Forkopimda, Kepala Biro, Kaban/Kadis dan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.

Rapat paripurna tersebut, Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE memberikan sambutan sekaligus penjelasan terkait poster APBD Tahun 2026 kepada semua yang hadir termasuk inatansi vertikal yang turut hadir dan mendengarkan penjelasan dari gubernur pilihan rakyat. Dalam sambutannya Gubernur Sulut pertama-tama menyampaikan apresiasi kepaslda Dewan Sulut atas sinergitas membahas anggaran Tahun 2026 untuk kesejahteraan masyarakat Sulut maju, sejahtera dan berkelanjutan. Kurang menyampaikan terima kasih atas kerja sama selama ini dalam pembahasan bersama tim anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan Badan Anggatan (Banggar) yang terus membahas anggaran di Tahun 2026 dari Pemerintahan YS-Victori untuk kepentingan masyarakat Sulut maju sejahtera dan berkelanjutan.
Gubernur Sulut dalam sambutanya mengatakan,Puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas berkat dan anugerah-Nya kita semua dapat berkumpul di tempat ini dalam
keadaan yang sehat dan kuat untuk bersama-sama mengikuti Rapat Paripurna
DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam
rangka Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang PT. Membangun Sulut Maju Perseroan Daerah, serta Ranperda tentang
Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun
2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, sekaligus Pemandangan Umum
Fraksi.
Sehubungan dengan itu, Saya
menyampaikan rasa hormat dan ucapan
terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada segenap pimpinan dan anggota
DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas
kerjasama, sinergi dan komitmen yang
kuat, atas penyelenggaraan Rapat
Paripurna ini, sekaligus atas kesempatan
yang diberikan kepada Saya, untuk
menyampaikan Ranperda tentang APBD
Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran
2026, Ranperda tentang PT. Membangun
Sulut Maju Perseroan Daerah dan
Ranperda tentang Perubahan atas Perda
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah.
Bapak/Ibu, Hadirin, Saudara-Saudara
yang Saya hormati,
Menindaklanjuti ketentuan pasal
104 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
menyatakan Kepala Daerah wajib
mengajukan rancangan Perda tentang
APBD disertai penjelasan dan dokumen
pendukung kepada DPRD untuk
memperoleh persetujuan bersama antara
Kepala Daerah dan DPRD.
Ranperda tentang APBD Provinsi
Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026
disusun berdasarkan prinsip penyusunan
APBD, yakni:
1) Sesuai dengan kebutuhan
penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah dan
kemampuan pendapatan daerah.
2) Tidak bertentangan dengan
kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih
tinggi. 3) Mempedomani KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD.
4) Tepat waktu, sesuai dengan tahapan
dan jadwal yang telah ditetapkan
dalam peraturan perundang-
undangan. 5) Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan,
partisipatif dan bertanggung jawab
dengan memperhatikan rasa
keadilan, kepatutan, manfaat untuk
masyarakat dan taat pada ketentuan
peraturan perundang-undangan.
6) Pengeluaran Daerah yang
dianggarkan dalam APBD
merupakan rencana Pengeluaran
Daerah sesuai dengan kepastian
tersedianya dana atas Penerimaan
Daerah dalam jumlah yang cukup.
7) Memperhatikan Kapasitas Fiskal
Daerah. Sebagaimana kita ketahui, APBD
bukan sekadar dokumen anggaran. Ia
adalah instrumen kebijakan yang
menentukan arah pembangunan daerah.
Sekaligus cerminan kesungguhan kita
dalam menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat Sulawesi Utara di berbagai sektor. Tahun 2026 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD 2025-2029 yang mengusung tema “Penguatan Sumber Daya Manusia, Agrobisnis dan Pariwisata yang didukung Regulasi dan Inovasi”. Tahun ini menjadi penting dalam perjalanan pembangunan daerah, karena kita semakin memantapkan langkah untuk pencapaian visi “Menuju Sulawesi Utara Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”
Namun, kita juga harus menyadari
bahwa Tahun Anggaran 2026 akan
dihadapkan pada tantangan fiskal
yang tidak ringan, khususnya akibat
penurunan alokasi dana transfer dari
Pemerintah Pusat. Kondisi ini memaksa
kita untuk melakukan penyesuaian strategis dalam struktur anggaran, menata kembali prioritas pembangunan secara lebih selektif, serta memastikan efisiensi pada setiap program dan kegiatan.
Pemerintah Provinsi harus semakin kreatif
dalam menggali potensi Pendapatan Asli
Daerah (PAD), memperkuat kolaborasi
lintas sektor, dan mengoptimalkan belanja
agar tetap memberikan dampak maksimal
bagi masyarakat. Tantangan ini bukan
untuk melemahkan semangat kita, tetapi
justru menjadi momentum untuk
memperkuat disiplin fiskal dan membangun tata kelola anggaran yang lebih adaptif, responsif, dan berkelanjutan. Dengan kondisi fiskal yang terbatas, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tetap berkomitmen menjaga pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, termasuk fasilitas olahraga dan kebudayaan serta perlindungan sosial, sambil memastikan gaji dan tunjangan PNS maupun PPPK terpenuhi melalui optimalisasi PAD dan efisiensi belanja. Pemerintah terus meningkatkan PAD melalui intensifikasi pajak, optimalisasi aset, dan kinerja BUMD seperti PT Bank SulutGo, serta memastikan kepatuhan.
tehadap ketentuan earmarking dan alokasi untuk pemenuhan SPM (Standar
Pelayanan Minimal) serta mandatory
spending. Kebutuhan operasional yang
mengikat dan kewajiban pihak ketiga tetap diprioritaskan, termasuk pemenuhan UHC (Universal Health Coverage) dan UCJ (Universal Coverage Jamsostek), disertai dorongan kolaborasi lintas sumber pendanaan seperti KPBU dan CSR. Selain itu, pemerintah tetap
mengalokasikan anggaran bagi sektor-
sektor yang langsung menyentuh
masyarakat, termasuk hibah, bantuan
sosial, belanja barang untuk masyarakat,
dan dukungan layanan sosial lainnya.
Sejak diajukannya KUA dan PPAS
APBD Provinsi Sulawesi Utara T.A. 2026,
kami berkomitmen untuk mampu
mengakomodir segala aspek kebutuhan
masyarakat, di dalamnya sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah.
Skema Ranperda APBD Provinsi
Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026, 10
sebagaimana telah disetujui lewat Nota
Kesepakatan KUA dan PPAS, yakni
sebagai berikut:
Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar
Rp.3.180.235.721.995,- (Tiga Triliun,
Seratus Delapan Puluh Miliar, Dua Ratus
Tiga Puluh Lima Juta, Tujuh Ratus
Dua Puluh Satu Ribu, Sembilan
Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah).
Belanja Daerah, dianggarkan sebesar
Rp.3.019.612.390.563,- (Tiga Triliun,
Sembilan Belas Miliar, Enam Ratus
Dua Belas Juta, Tiga Ratus Sembilan
Puluh Ribu, Lima Ratus Enam Puluh
Tiga Rupiah). Pembiayaan:
Penerimaan Pembiayaan (berasal
dari SiLPA): sebesar Rp.50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar Rupiah). Pengeluaran Pembiayaan (untuk pembayaran utang daerah): sebesar Rp.210.623.331.432,- Dua Ratus Sepuluh Miliar, Enam ratus Dua Puluh Tiga Juta, Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu, Empat Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah. Setelah penyampaian gubernur Sulut terhadap APBD Tahun 2026, dan pemandangan umum Fraksi-fraksi teehadapa Ranperda APBD Tahun 2026, selanjutnya langsung disepakati penandatanganan nota kesepatan antara eksekutif dan legislatif terkait APBD Tahun anggaran 2026.
penandatanganan disaksikan seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut, Fokopimda, Kepala Biro, Kaban/Kadis, Sekprov, Sekwan dan jajaran instansi sertikat turut hadir pada acara tersebut.(ADV/tino)