Jurnal,Mitra - Menindaklanjuti Pemberitahuan Pelaksanaan Kegiatan Mitigasi Resiko Penyalahgunaan Dana Desa Oleh Kejaksaan Negeri Minsel, Pemerintah Desa (Pemdes) Mundung Satu Kecamatan Tombatu Timur Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengikuti Kegiatan di Kantor Camat Tombatu Timur, Senin 10/11/25.
Hukum Tua Desa Mundung Satu Novly Tiow mengatakan sehubungan dengan kegiatan APBDes Tahun 2026 maka dilaksanakan Sosialisasi Mitigasi Resiko Penyalahgunaan Dana Desa. "Kami mendapatkan pemaparan dari Narasumber. Ini adalah kegiatan edukasi untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat desa terhadap pencegahan dan penyelewengan dana desa," katanya.
Dirinya menuturkan kegiatan tersebut bertujuan Meningkatkan kesadaran agar pemahaman kepada masyarakat tentang peraturan dan undang-undang yang berlaku, termasuk pengelolaan dana desa. "Tujuan dari kegiatan tersebut, tidak terjadi kesalahan dalam memimpin desa. Mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi, Mengedukasi aparatur desa dan masyarakat tentang pencegahan kecurangan melalui aplikasi WBS terintegrasi, serta mendorong partisipasi aktif dalam pengawasan keuangan desa," terang Kumtua Novly Tiow.
Kumtua Juga menjelaskan penegasan dalam Mengelola dana desa secara legal. "Kami diberikan pedoman tentang peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dana desa untuk menghindari kesalahan dan pelanggaran hukum," jelas Kumtua Novly Tiow.(hak)
