Jurnal Manado - Jelang Hari Raya Keagamaan dan perayaan hari besar lainnya Gubernur Sulut Yulius Selvanus mengingatkan pencegahan gratifikasi dan korupsi.
Menyusul keluarnya Surat Edaran Nomor: 700.1/25.10864/SEKR-ITDA PROV. Tanggal 18 November 2025.
Dalam surat tersebut tertuang bahwa tidak ada ruang bagi praktek gratifikasi dan korupsi. Artinya Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulut benar - benar bersih dan menunjukkan integritas.
“Saya tidak mentolerir praktik gratifikasi dalam bentuk apa pun. Aparatur Pemerintah Sulawesi Utara harus menjadi contoh, bukan menjadi bagian dari masalah. Integritas adalah harga mati dalam pemerintahan yang saya pimpin,” kata gubernur.
Terkait dengan bantuan pangan kepada warga, orang nomor satu di Sulut ini menegaskan agar penyalurannya di percepat dan dilaporkan proses nya kepada KPK.
Ia juga, mengigatkan agar masyarakat jangan memberikan gratifikasi kepada ASN dalam bentuk apapun.
“ASN harus jadi tuan rumah yang amanah dan pengayom bagi masyarakat agar masyarakat nyaman dan merasa aman, "pungkas mantan Pasukan Khusus ini
(postman)
