Jurnal,Mitra - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara (Mitra) mengelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka Penyusunan Standar Pelayanan Publik, Rabu 12/11/25 di Kantor KPU Mitra.
Kegiatan yang diikuti oleh Bawaslu Mitra, Instansi Terkait Pemerintah Kabupaten Mitra, Partai Politik, Tokoh Masyarakat, Organisasi Masyarakat dan Media Masa.
Ketua KPU Kabupaten Mitra Otnie Tamod ketika memimpin FKP didampingi Anggota KPU Ryan Sandag, Aulia Syukur, Lucky Mamahit dan Sastro Mokoagow serta Sekretaris KPU Fajri Monoarfa. "FKP bertujuan memberikan ruang bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan terkait standar pelayanan di KPU Mitra," ujar Ketua KPU.
Dijelaskannya bahwa sesuai UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2013 yang mengatur kewajiban penyusunan Standar Pelayanan. "Partisipasi masyarakat dalam forum ini diharapkan memperkaya hasil penyusunan standar yang lebih efektif dan efisien. Kami KPU Kabupaten Mitra merujuk pada Peraturan KPU dan UU Keterbukaan Informasi Publik untuk memastikan Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan," jelas Ketua Otnie Tamod.
Oleh karena itu Dirinya berharap adanya FKP ini untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan. "Tujuan utama kami mendorong masyarakat untuk aktif berperan dalam penyusunan kebijakan publik dalam rangka meningkatkan akuntabilitas KPU sehingga pelayanan lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan oleh KPU kepada masyarakat. Melalui Forum FKP ini, Kami berharap dapat membangun kepercayaan publik, memperbaiki kualitas layanan dan menciptakan sistem pelayanan yang lebih responsif dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Ketua KPU Otnie Tamod.
Kegiatan FKP dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara hasil penyusunan standar pelayanan publik di KPU Kabupaten Mitra.(hak)
