Jurnal,Mitra - Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka Penyusunan Standar Pelayanan Publik pada Rabu 12/11/25 di Kantor KPU Mitra kehadiran Partai Politik sangat Minim.
Kegiatan yang diikuti oleh Bawaslu Mitra, Instansi Terkait Pemerintah Kabupaten Mitra, Partai Politik, Tokoh Masyarakat, Organisasi Masyarakat dan Media Masa.
Dari pantauan Awak Media yang meliput kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka Penyusunan Standar Pelayanan Publik, hanya Partai PDI Perjuangan, Partai Hanura dan Partai Demokrat yang datang di KPU Minahasa Tenggara.
Kegiatan yang dihadiri Ketua KPU Kabupaten Mitra Otnie Tamod ketika memimpin FKP didampingi Anggota KPU Ryan Sandag, Aulia Syukur, Lucky Mamahit dan Sastro Mokoagow serta Sekretaris KPU Fajri Monoarfa. "FKP bertujuan memberikan ruang bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan terkait standar pelayanan di KPU Mitra," ujar Ketua KPU yang menambahkan, sesuai UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2013 yang mengatur kewajiban penyusunan Standar Pelayanan.
Sementara itu ketika dikonfirmasi, pihak KPU Mitra menyampaikan bahwa Setiap Partai Politik diundang untuk mengikuti kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka Penyusunan Standar Pelayanan Publik.(hak)
