Jurnal Manado - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemerintah Provinsi Sulut dan Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) bersama pihak terkait sehubungan sengketa tanah yang masuk dalam zona konservasi Taman Nasional Bunaken (TNB) melalui SK Permen Kehut Nomor: 734/2/2014 Tentang penetapan wilayah Pulau Bunaken dan Gunung Manado Tua sebagai wilayah konservasi berlangsung di Lt. 6 Kantor gubernur menjadi perhatian serius Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Viktor Mailangkay.
Pasalnya persoalan tanah tersebut melibatkan masyarakat sekitar yang sudah tinggal berpuluh tahun lamanya.
Viktor pun mengakui jika pemprov Sulut selalu melindungi masyarakat dengan mendukung keberlangsungan hidup warganya dan memperjuangkan hak mereka atas tanah.
Data dari Dinas Kehutanan Sulut yaitu menemukan kuburan tahun 1901 di Bunaken Kepulauan.
Ketua BAP DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno bersama team mengatakan pengaduan masyarakat tidk boleh diabaikan.
"BAP berkomitmen untuk memperjuangkan kepastian hukum bagi rakyat, terutama dalam kasus sengketa lahan," Katanya. Sembari meminta semua institusi terkait melakukan pendampingan kepada masyarakat Baik sisi keamanan, pelarangan untuk membangun berbagai fasilitas dulu, dan hal lainnya yang bertentangan di wilayah konservasi TNB.
Sementara Kanwil ATR/BPN Sulut dan Kota Manado mengakui, sejak adanya konservasi 2014, pihaknya tidak lagi administrasi pengurusan tanah.
"Sebelum 2014 itu, kami menerbitkan 56 sertifikat. Sengketa ini semuanya kami serahkan ke Kementerian Kehutanan, dan selalu siap atas perintah pusat yang mengarah ke kepentingan rakyat," kata perwakilan ATR/BPN.
Adapun yang menjadi sengketa oleh masyarakat yakni keputusan Kementerian Kehutanan (Kehut) untuk memasukkan wilayah mereka sebagai zona konservasi pada tahun 2014. Mereka meminta pemerintah untuk mencabut Permen 734 dan mengakui hak mereka atas tanah tersebut.
Ketua Forum Bunaken Hebat Bersatu (FBHB) Herol Caroles ikut membenarkan pendapat tersebut, menurutnya, dirinya lahir dan besar di Bunaken yang kini sudah berusia kepala empat, merasakan hidup damai sebelum negara mengklaim tanah leluhurnya.
Pun disampaikan tokoh masyarakat Bunaken Kepulauan Pieter Sasundame, kalau Bunaken dulunya itu adalah tempat yang nyaman bagi masyarakat. Bahkan tahun 1991 saat kementerian terkait memasukkan Taman Laut Bunaken (TLB) sebagai wilayah konservasi dari negara yang harus dilindungi, warga senang dan sangat menyambut baik, lantaran Bunaken mulai di kenal dari dalam dan luar negeri.
Namun tahun 2014 TLB yang berubah status menjadi Taman Nasional Bunaken (TNB), warga mulai merasa tidak nyaman, lantaran haknya diambil alih negara dengan memasukkan daratan sebagai wilayah konservasi juga.
Berawal dari situ, masyarakat mulai merasa tertekan di negara sendiri, salah satunya tak bisa memiliki sertifikat sepert umumnya masyarakat luas, yang bisa menyekolahkan sertifikatnya dalam berbagai hal.
"Untuk itu, mohon kepada pemerintah daerah hingga pusat, bebaskan tanah masyarakat menjadi hak milik," pintanya. .
Diketahui 89 Hektare (ha) luas Wilayah Pulau Bunaken, 97 persen di antaranya adalah lautan, dan secara akumulasi hutan di Bunaken, terdata dalam luas hutan konservasi 364 ribu ha se Sulut.
Hingga tahun 2025 ini, jumlah penduduk Kecamatan Bunaken Kepulauan, kurang lebih 8 ribu jiwa yang tersebar di 4 kelurahan (Bunaken, Alung Banua, Manado Tua 1, dan 2) dan 18 lingkungan (RT/RW) yang berdomisili di Kawasan Bunaken Kepulauan.
(*postman)
