JurnalManado - Ketua Komisi lll Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi-Utara (Sulut) Berty Kapojos. S.Sos menggelar reses atau bertemu konstituen di Balai Desa Maumbi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), yang dihadiri perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan kelompok perempuan dan pemuda.
Dalam kesempatan ini, sejumlah aspirasi masyarakat disampaikan langsung kepada legislator daerah pemilihan (dapil)
Pertama, kelompok perempuan Desa Maumbi menyampaikan kebutuhan akan bantuan alat-alat katering untuk menunjang kegiatan PKK. Mereka menjelaskan bahwa PKK sering bertugas menyediakan konsumsi pada kegiatan tingkat kecamatan sehingga memerlukan peralatan pendukung yang memadai. “Saat ada kegiatan di kecamatan, PKK yang menyediakan makanan. Kami butuh alat-alat katering yang lengkap,” demikian aspirasi yang disampaikan perwakilan kelompok perempuan.
Dari unsur masyarakat, Petrus Johansen Kalengkongan, warga Jaga 1 Desa Maumbi, mengusulkan pembangunan dan penyelesaian sejumlah ruas jalan provinsi yang hingga kini belum tuntas. Ia menyoroti proses perbaikan jalan yang dinilai berjalan dua kali namun hanya sebagian yang diaspal, termasuk ruas Ringroad menuju Kuwil dan Sawangan. Berdasarkan penyampaian warga, dari total panjang sekitar 3 kilometer, baru sekitar 600 meter yang selesai dikerjakan sementara kurang lebih 800 meter masih menunggu tindak lanjut.
Ketua BPD Desa Maumbi juga mengangkat persoalan tapal batas antara Desa Maumbi dan Kota Manado, khususnya di wilayah perbatasan Maumbi-Watutumou, Maumbi-Paniki Atas, dan Maumbi–Sawangan. Ia turut mengusulkan adanya penataan area penjualan kuliner yang lebih representatif serta berharap ada dukungan pemerintah dalam aspek ketertiban melalui keterlibatan Satpol PP.
Sementara itu, Hukum Tua Desa Maumbi, Yana Abraham Enoch, menyampaikan kebutuhan rehabilitasi Balai Desa serta melaporkan adanya kejadian longsor yang sudah disampaikan ke BNPB. Ia juga menyoroti pelebaran jalan provinsi dari depan Alfamart hingga kantor PDIP yang dinilai tidak berlanjut.
Aspirasi lain datang dari Aldo Katuuk, yang mengeluhkan kemacetan di jalan desa menuju kantor PDIP dan akses ke Jalan Soekarno, terutama pada jam-jam tertentu. Ia juga meminta pemasangan lampu jalan di beberapa titik, khususnya di wilayah Jaga 8 yang kondisinya masih gelap.
Dalam sesi tanggapan, delapan warga mendapat giliran menyampaikan pertanyaan dan usulan. Menanggapi berbagai permintaan tersebut, Berty Kapojos menjelaskan bahwa seluruh aspirasi akan dibahas melalui mekanisme DPRD, termasuk yang berkaitan dengan jalan, fasilitas desa, dan dukungan gereja. Namun ia menegaskan bahwa tidak semua aspirasi dapat langsung diakomodasi karena adanya pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Kapojos memberikan penjelasan mengenai status jalan provinsi, batasan penggunaan anggaran aspirasi, serta aturan bahwa pemerintah provinsi tidak dapat membiayai pembangunan paving melalui dana aspirasi.
Untuk beberapa usulan, seperti pembebasan lahan, Kapojos menyampaikan bahwa anggaran saat ini belum tersedia. Sedangkan untuk usulan area penjualan yang lebih representatif, pihaknya akan menyampaikan hal tersebut kepada Bupati.
Terkait permintaan lanjutan pembangunan jalan, Kapojos mendorong pemerintah desa untuk mengajukan surat resmiagar dapat diteruskan ke instansi pusat. “Kalau sudah ada proposal resmi, hal itu bisa menjadi dasar untuk diteruskan ke kementerian terkait,” jelasnya.
Di akhir pertemuan, Kapojos menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang masuk melalui reses akan dibawa ke DPRD untuk diperjuangkan, selain juga dapat diajukan melalui mekanisme resmi di luar masa reses. “Semua aspirasi akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur dan kewenangan,” kuncinya. (tino)

