Jurnal Manado – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahlis Gallang, mewakili Gubernur Yulius Selvanus, menerima audensi Tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, dalam rangka membahas tindak lanjut Rekomendasi Komnas HAM Nomor 745/PM.00/R/IX/2025 tanggal 17 September 2025 terkait penanganan situasi tanpa kewarganegaraan (stateless person) di Provinsi Sulawesi Utara, Senin, (1/12/2025)
Hadir Kepala Biro Dokumen Penegakkan Hukum HAM Imelda Saragih dan Penata Mediasi Sengketa HAM Anugerah Wardhani.
Dalam kesempatan, Sekprov Tahlis Gallang menjelaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui penerbitan Surat Nomor 400.13/25.10362/Sekr-Disdukcapil tanggal 29 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Sulawesi Utara. Surat tersebut memuat langkah-langkah pendataan terhadap penduduk tanpa kewarganegaraan, baik keturunan Indonesia maupun warga negara asing yang telah lama tinggal di Indonesia, untuk selanjutnya diajukan usulan penegasan kewarganegaraan ke kementerian terkait.
"Pentingnya pemberian fasilitas pelayanan dasar bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan anak tanpa kewarganegaraan dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar, " kata Tahlis.
Ia juga mengingatkan pentingnya kolaborasi lintas sektor bersama kementrian terkait dan instansi terkait guna pendataan, penanganan, sosialisasi yang inklusif, serta mitigasi penyelesaian permasalahan orang tanpa kewarganegaraan sesuai standar dan prinsip HAM.
Pada kesempatan itu, Komnas HAM memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemprov Sulut yang begitu cepat merespon rekomendasi surat, tersebur.
Menurut nya hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
(*postman)
