Jurnal,Mitra - Komisi III DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) dalam rangka Studi Komparasi terkait Penerapan kerja ASN di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kamis 11/12/25.
Anggota DPRD Kabupaten Minut Jeklin Maramis mengatakan bahwa Kunker studi Komparasi di Kabupaten Mitra untuk melihat langsung Penerapan Terkait Inpres Nomor 1 tahun 2025. "Kunker Komisi III DPRD Kabupaten Minut untuk Melihat Penerapan Fleksibilitas Kerja ASN terhadap Program Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
di Kabupaten Mitra. Kami Fokus membahas Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan, Optimalisasi Kelembagaan, Program dan Kegiatan Unggulan serta Sinergi dengan Mitra Kerja," ungkap Anggota Fraksi PDI Perjuangan.
Sementara itu Kepala Dinas P2KB Kabupaten Mitra Nova Tarumingkeng yang diwakili Sekertaris Ranny Losung ketika menerima Kunker tersebut menyampaikan Studi komparasi ini untuk memastikan program P2KB berjalan optimal dalam meningkatkan kualitas dan kesejahteraan masyarakat daerah. "Dengan di tetapkannya Keputusan Bupati Minahasa Tenggara Nomor 800/598/BKPSDM/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Fleksibilitas Kerja Pegawai Aparatus Sipil Negara dilingkungan Pemkab Mitra, maka guna menjamin efektifitas dan akuntabilitas pelaksanaannya dan untuk tetap meningkatkan kinerja pegawai ASN dalam Penerapan Fleksibilitas Kerja. Fleksibel secara lokasi, Fleksibel secara waktu dan Kombinasi fleksibel secara lokasi dan fleksibel secara wakt, tujuan utama dari penerapan ini untuk Peningkatan Kualitas Layanan Publik agar Dana yang hemat bisa dimaksimalkan untuk program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat, seperti infrastruktur,"ucapnya.
Untuk itu atas nama Pemkab Bapak Bupati Ronald Kandoli, Wabup Fredy Tuda dan Kadis P2KB menyampaikan Terimakasih atas kunjungannnya di Kabupaten Mitra. "Kami menyambut baik Komisi III DPRD Kabupaten Minut," tutup Sekretaris Dinas Ranny Losung.(hak)
