Jurnal,Mitra - Polres Minahasa Tenggara (Mitra) mengamankan 2 (dua) orang yang membawa senjata tajam jenis samurai tanpa izin. Penangkapan ini dilakukan pada Senin dini hari, 1 Desember 2025, sekitar pukul 01.50 WITA dan Pukul 04.30 Wita dini hari, di Pos Penyekatan Watuliney, Kecamatan Belang, Kabupaten Mitra.
Penangkapan ini berawal dari operasi penyekatan dan pemeriksaan senjata tajam di jalan raya Belang, tepatnya di Simpang Tiga Desa Tababo-Watuliney dalam rangka pencegahan setelah adanya insiden antar kelompok di Watuliney-Molompar yang sebelumnya terjadi.
Pada saat melakukan pemeriksaan, personel kepolisian menghentikan sebuah kendaraan R4 jenis Honda Brio warna kuning DB 1427 BQ yang dikendarai oleh Lk. AW. Dalam proses penggeledahan, ditemukan 2 buah senjata tajam jenis samurai yang disimpan di dalam kendaraan dan diakui oleh LK. JT als ABA bahwa benar kedua senjata tajam tersebut miliknya.
Lebih lanjut, pada Pukul 04.30 Wita dini hari, kembali personel mengamankan Perempuan YAC als ATTA yang membawa senjata tajam didalam kendaraan R4 Jenis Daihatsu Sigra DB 1071 VD yang dikemudikan Lk. PMW, berpenumpang 6 orang. Pada saat melintasi Pos Penyekatan, Personel melakukan pemeriksaan dan ditemukan sebilah senjata tajam.
Setelah diperiksa, perempuan YAC als ATTA menjelaskan bahwa senjata tajam tersebut milik LK. FW yang diambilnya tanpa sepengatuhan pemilik lk. FW.
Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya S.I.K, M.Han mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak membawa senjata tajam tanpa izin, serta mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta tidak terprovokasi pada narasi-narasi dan postingan hoax di media sosial.(hak)
