Iklan

December 12, 2025, 03:36 WIB
Last Updated 2025-12-12T11:37:32Z
Politik

Satu Dasawarsa Alih PLN Menerangi Bumi Nyiur Melambai





JurnalManado - Regulasi Perusahan listrik negara (PLN) tentang penggunaan tenaga kerja alih daya dimulai tahun 2015, mengikuti aturan ketenagakerjaan umum di indonesia, khususnya yang terkait dengan Perjanjian Kerja. PLN, sebagai perusahaan BUMN, juga memiliki peraturan internal terkait etika bisnis dan hubungan kerja, termasuk dengan penyedia jasa outsourcing.

Undang Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengatur tentang penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahan lain. UU Cipta Kerja merevisi beberapa ketentuan terkait outsourcing, yang menekankan perlindungan pekerja/buruh, upah, dan syarat kerja yang harus sesuai dengan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.

PLN menggukan jasa outsourcing untuk berbagai perkerjaan, termasuk yang tidak terkait langsung dengan kegiatan inti perusahaan, seperti operator telepon, call center, petugas keamanan, dan cleaning service, serta perkerjaan lain yang disepakati dalam perjanjian tertulis. PLN memastikan bahwa hak-hak perkerja outsourcing, seperti upah, diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meskipun ada perbedaan pendapat dan tuntutan dari serikat pekerja terkait hal ini. PLN juga memiliki peraturan internal, termasuk peraturan direksi, yang mengatur pedoman perilaku dan etika bisnis, serta hal-hal terkait hubungan kerja dengan penyedia jasa outsourcing.(tl)