Jurnal Manado - Upah Minimum Provinsi (UMP)
Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630. Melebihi UMP 2025 sebesar Rp3.775.425.
Hal ini terjadi kenaikan sebesar Rp227.205.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menetapkan kenaikan Kenaikan ini mengacu pada formula perhitungan dengan variabel alpha 0,8 dan pengalian sebesar 6,018 persen.
Pun dengan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 kini mencapai Rp4.102.696, naik dari tahun 2025 sebesar 3.869.811.
Untuk sektor yang ditetapkan yakni
Sektor Pertambangan meliputi penggalian dengan turunan pertambangan minyak bumi dan gas alam juga panas bumi serta pertambangan bijih logam.
Pun sektor Energi mencakup pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin.
"Penetapan UMP dan UMSP berlaku per tanggal 1 Januari 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025 Tanggal 20 Desember 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara," kata Gubernur Yulius Selvanus saya mengadakan confrenai pers di wisma gubernur, Sabtu (20/12/2025)
Ketua Serikat Buruh dan Serikat Pekerja Jack Andalangi mengatakan apa yng diumumkan Gubernur susah sesuai.
"Ini merupakan hasil kesepakatan bersama Apindo dan Serikat Buruh dan Serikat Pekerja. Ini keputusan yang sangat baik bagi pekerja.
Ditambahkan Ketua Apindo Sulut Eddy Paputungan, ini keputusan bersama dan sudah, sesuai.
" Pengusaha taat azas dan aturan sehingga harus dijalankan sebagaimana yang diamanatkan, "katanya.
(postman)