Jurnal Manado – Tindakan pro rakyat kembali ditunjukkan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus. Pasalnya, ditengah desas - desus kenaikan pajak kendaraan, gubernur dengan tegas menyatakan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama tahun 2026.
Langkah kongkrit ini dilakukan untuk membantu meringankan beban warga Sulut dan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat Sulut.
Adapun tiga poin yang ditetapkan gubernur yakni, pemberian diskon pokok PKB sebesar 25 persen, sehingga tidak terjadi kenaikan pajak kendaraan bermotor sepanjang tahun 2026.
Pembebasan pajak progresif bagi kepemilikan kendaraan lebih dari satu unit. Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan tidak lagi dikenakan tambahan pajak progresif.
Serta pembebasan PKB selama satu tahun bagi kendaraan mutasi dari luar daerah yang masuk dan terdaftar di Sulawesi Utara.
"Saya yakin roda ekonomi Sulut terus berputar dan masyarakat terbantukan," terang Gubernur, Rabu (07/01/2026)
Ia menghimbau pemilik kendaraan segera mengurus proses mutasi di kantor Samsat setempat.
"Ayo bayar pajak kendaraan bermotor dan tetap patuh pada aturan, bayar pajak tepat waktu agar pembangunan infrastruktur dan pelayanan berjalan dengan baik, "pinta Gubernur.
(postman)