Jurnal,Mitra - Polres Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Polsek Ratatotok berhasil mengamankan 9 orang, terdiri dari 4 perempuan dan 5 laki-laki, yang diduga menghirup lem ehabond di Dermaga Ratatotok pada hari Selasa, 6/1/26 sekitar pukul 22.00 Wita.
Kegiatan penghirupan lem ehabond ini dilaporkan oleh salah satu Hukum Hua di Ratatotok, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolsek Ratatotok Ipda Tengku Said Hafiz, S.Tr.K., yang segera memerintahkan personel piket menuju TKP.
Personel Polsek Ratatotok kemudian mendapati sekumpulan anak muda yang berada di Dermaga diduga sedang menghirup lem ehabond, dan langsung mengamankan 5 orang laki-laki dan 4 orang perempuan berumur 18-21 tahun, serta kendaraan roda 4 merk Kayla warna hitam dan 3 kaleng lem ehabond.
Dari keterangan mereka, ketiga kaleng lem ehabond tersebut dihirup secara bergantian. Menghirup aroma lem ehabond dapat menyebabkan dampak yang sangat berbahaya bagi kesehatan, seperti kerusakan otak, gangguan pernapasan, dan bahkan kematian. Lem ehabond mengandung zat-zat kimia yang dapat menyebabkan ketergantungan dan merusak organ tubuh.
Kapolres Mitra, AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., menghimbau kepada masyarakat untuk waspada dan tidak mencoba menghirup lem ehabond atau zat-zat kimia lainnya yang dapat membahayakan kesehatan. "Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan lem ehabond dan zat-zat kimia lainnya. Kami juga menghimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka dan mencegah mereka dari kegiatan yang dapat membahayakan kesehatan," ucap Kapolres.
Polres Mitra dan Polsek jajaran akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan lem ehabond dan zat-zat kimia lainnya di wilayah Mitra.(hak)
