Menurut Gubernur, ini harus dilaksanakan agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Pak Tahlis sudah dua kali diperpanjang jabatannya sebagai pelaksana sekprov untuk itu sebagaimana aturan harus di isi oleh Penjabat baru," kata Gubernur, Kamis (05/2/2026)
Lanjut Gubernur, proses definitif masih sementara berproses.
"Kita menunggu proses kemungkinan satu atau dua minggu selesai dan akan didefinitifkan Pak Tahlis Gallang, " kata Gubernur.
Diketahui Tahlis Gallang ditetapkan sebagai Plh Sekprov Sulut pada Kamis (17/4/2025) kemudian diperpanjang sebagai Penjabat hingga berakhir pada tanggal 6 Februari 2026. Dan menunggu proses definitif.
(postman)
