JurnalManado - Ketua Komisi lX Dewan perwakilan rakyat (DPR) Republik lndonesia (RI) Felly E Runtuwene (FER) mengatakan, penonaktifan peserta BPJS Mandiri (PBI) oleh Kementerian Sosial RI
Per 1 Februari 2026.
Komisi IX hari ini telah menyurat ke Komisi Vlll untuk meminta izin untuk memanggil mitra kerja Komisi Vlll antara Kementerian Dalam Negeri Republik lndonesia (Kemendagri),Kementerian Sosial RI dan BPS untuk mempertanykan soal penonaktifan peserta BPJS Mandiri oleh Kemensos RI.
"Kami sudah menyurat ke Komisi Vlll untuk memanggil mitra kerjanya, untuk mempertanykan soal penonaktifan perserta BPJS Mandiri per 1 Februari 2026.
Kami Komisi lX dalam anggaran pendapatan belanja negera (APBN) Tahun 2026 telah menganggarkan 10 Trilliun untuk membantu masyarakat kurang mampu, membayar selisih iuran BPJS.
Hal ini harus diseriusi, Komisi lX akan memanggil mitra kerja lain juga Kementerian Kesehatan dan BPJS sendiri untuk mempertanykan akan hal ini.
Tetapi banyak yang berpendapat, jalan aja BPJSnya, hal ini tidak mungkin karena sudah di nontifikan kartu BPJS sehingga kalau hal ini terjadi. Siapa yang mau disalahkan, pihak rumah sakit? Tanya Anggota DPRD Sulut daerah pemilihan (Dapil) Sulut kepada wartawan Senin (9/2/2029).
Disamping itu juga, mantan Anggota DPRD Sulut ini menyinunggung soal pentingnya data untuk masyarakat penerima bantuan maupun yang mengikuti proses penerimaan menjadi peserta BPJS," tegas Runtuwene kepada wartawan disalah satu rumah makan di Kota Manado. (tino)
