JurnalManado - Pernyataan tegas diaampaikan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi-Utara (Sulut) Hendri Walukow.
Menyorot, sekaligus mengjritisi proses surat menyurat dari DPRD Sulut berupa undangan rapat dengar pendapat (RDP) antara Pansus RTRW dan SKPD pengusung Pansus tersebut pada hari ini Rabu (18/2/2026) di tunda pembahasan hasil finalissasi karena undangan yang disampaiakan Sekretariat Dewan (Sekwan) ke Dinas Pekerjaan Umum di kirim. Semenjak hari Senin pekan lalu.
Dengan agenda RDP dengan Pansus RTRW, yang kirim Sekretariat, telah di respon oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sulut. Sesuai informasi dan klarifikasi twrnyata pihak Tata Usaha Pimpinan (TUP) telah menerima Surat undangan tersebut
Namun, kenyataan rapat di lantai lll Gedung Serbaguna Kantor Dewan Sulut hingga pukul 11.00 wita Rapat Pansus dan baru di mulai hadir hanya Kabid dari Dinas PUPR. Informasi dari Kabid undangan baru diterima Rabu pagi tadi.
Akhirnya RDP Pansus dengan SKPD pengusul akhirnya ditunda sampaikan pekan depan. Setelah rapat di skors, Kepala Bepeda dan Babid tiba di ruang rapat namun rapat tekah di skors.
Hal ini kata Politisi Partai Demokrat Sulut akan menjadi catatan penting bagi Pansus untuk permasalahan surat menyurat yang dikirim kepasa SKPD terkait. (tino)
