Iklan

February 12, 2026, 05:28 WIB
Last Updated 2026-02-12T13:28:51Z
Politik

KIP Sidang Penyelenggara Pemilu Dan Sengketa Tanah Chili Lanes dan BPN Kota Manado


 



JurnalManado -  Komisi informasi Publik (KIP) Sulawesi-Utara (Sulut) tidak main main jika ada laporan masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) melapor terkait dengan informasi yang tidak disampaikan ke masyarakat.

Selang awal bulan Februari hingga Kamis (12/2/2026) hari sesuai pantauan dilapangan KIP Sulut telah melakukan sidang dan menggilir sejumlah penyelenggara pemilu seperti Rabu kemarin Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut, dan Kamis hari ini KPU Sitaro, Sangihe dan Talaud menghadiri sidang atas laporan LSM RAKO.

Dalam sidang, turut dihadiri Ketua Majelis Andre Mondong, Wanda Turangan dan Meydi Mamangkey itu. Panitera dan dari LSM RAKO .Berjalan sesuai agenda sidang. Terpantauan wartawan sidang akan dilanjutkan dua pekan depan karena minggu ada cuti bersama


Jadi agenda sidang dilanjutkan pekan. Dengan melanjutkan agenda yang sudah dilaksanakan hari ini 

Usai sidang, Penyelenggara KIP Sulut menggelar sidang terkait masalah tanah, warga masyarakat yang melaporkan masalah tanah Pada sidang yang digelar hari ini antara Chili Lanes Vs BPN Manado dengan agenda sidang pembuktian dan menghadirkan para saksi.

Ternyata pada sidang kamis hari ini BPN Kota Manado mangkir dari panggilan sidang tanpa ada pemberitahuan.  Sidang berikutnya akan diagendakan pembacaan putusan yang dipimpin  Maidy mamangkey SE sebagai Ketua Majelis Komisioner, Andre Mondong S.Pd anggota dan Wanda Turangan M.Pd sebagai Anggota Majelis


Ketua KIP juga usai sidang didampingi Komisoer KIP Wanda Turangan dan Meydi Mamangkey itu mengatakan, jika masyarakat ada masalah terkiat sengketa tanah jangan segan-segan melaporkan hal ini ke KIP Sulut. 

Hasil laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses persidangan.

Disinggung soal, jika pihak atau lembaga tidak mengindahkan atau tidak hadir disidang sesuai undangan yang sudah dijadwalkan sampai proses kesimpulan hasil persidangan. Maka hal ini bisa sampai ke ranah hukum seperti tahun-tahun sebelum ada oknum pejabat yang masuk jeruji karena tidak mengindahkan undang untuk menghadiri proses peraidangan.Untuk tahun ini belum ada yang sampaik ke ranah pidana karena proses laporan baik dari masyarakat maupun LSM. (tino)