JurnalManado - Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara antara LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) dan Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Sulawesi Utara pekan lalu, berakhir melalui kesepakatan Mediasi.
Sidang yang dipimpin Andre Mongdong selaku Ketua Majelia Komisioner didampingi Meidi Mamangkey dan Carla Gerat masing-masing selaku anggota didahului dengan sidang Pemeriksaan Awal untuk memastikan kedudukan hukum (legal standing) masing-masing pihak.
Sidang ajudikasi yang seharusnya berlanjut pada akhirnya ditempuh lewat jalur mediasi karena Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh meminta untuk ditempuh melalui jalur mediasi.
Ketua Majelis yang juga adalah Ketua KIP Sulut Andre Mongdong memenuji permintaan Pihak Bawaslu dan akhirnya diskors untuk mediasi.
Proses mediasi yang turut dihadiri
Komisioner lainnya, Zuldensi akhirnya menyepakati bahwa pihak Bawaslu Sulut bersedia memberikan seluruh objek permohonan yang diminta Pemohon, yaitu:
1. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
2. Dokumen rekapitulasi penggunaan dana hibah per akun belanja yang mencakup seluruh pengeluaran
3. Dokumen bukti2 pengeluaran terkait dana hibah seperti, kwitansi, faktur atau bukti pembayaran lainya
4. Dokumen laporan yaitu laporan pertanggung jawaban bendahara atau PPK yang merinci seluruh transaksi dan penggunaan dana hibah
Andre Mongdong selaku Ketua KIP menyambut positif hasil mediasi yang telah disepakati para pihak dan berharap para pihak menaati kesepakatan yang tercapai.
"Kami sudah mendapat laporan tentang hasil mediasi dan mengapresiasi kesepakatan tersebut dan berharap sidang sengketa ini segara ditutup dan dianggap selesai.", harap Mongdong.
Diketahui bahwa KIP Sulut secara maraton sedang menyidang beberapa perkara berkaitan Dana Hibah penyelenggaraan Pemilukada di 15 kabupaten dan kota se-propinsi Sulawesi Utara. (tino
