JurnalManado - Hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi ll Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapemda) Provinsi Sulawesi -Utara (Sulut bersama diler di Sulut. Terkait dengan pembahasan Tarif baru BBN KB, PKB kendara baru dan perpanjangan relaksasi diskon opsen pajak Tahun 2026 di Provinsi Sulut. Selasa (3/2/2026). Bertempat diruang rapat serba guna kantor DPRD Sulut.
Menghasilkan sebuah rekomendasi Dewan diantaranya,
Sehingga kami merekomendasikan Bapemda untuk bisa menyampaikan hasil RDP Pimpinan dan anggota Komisi ll Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) memintakan gubernur untuk menggunakan wewenang secara maksimal lewat aturan yang ada memberikan masksimal sebesar 25 persen
Dengan meilihat perkembangan yang ada memahami, posisi Bapemda menjalankan apa yang ada bisa dalam wewengan yang ada kebijikan yang ada sudah melalui proses yang panjang pembahasan secara resmi dengan DPRD komunikasi di Kemendagri tidak mudah melewati wewenang tersebut.
Teman teman dekir bertemu dengan gubernur dengan pembicaraan yang ada. Apapun yang persoalan sehingga berharap secara maksimal apaun segala kewenangan yang ada ambil sebesar 25 persen
Mungkin ada hal hal diambil pak Gubernur diluar kewenangan Bapemda perlu dipahami. DPRD habya menjembatani dan tidak bisa memaksakan gubernur dan Bapemda
Kaban Bapemda untuk secapatnya mempertemuakan teman teman diler se Sulut dengan gubernur sekaligus Bapemda mendampingi diler untuk di pertemukan
Agar apa saja menjadi aspirasi dari diler , dan menyampaikan hasil pimpinan dan Anggota Komisi ll saat RDP ke Gubernur soal hasil RDP .
Meminta ke gubernur memberikan perhatian secara maksimal dari teman teman diler.lni yang menjadi wewenang dewan terkait dengan hal ini.
RDP dihadiri seluruh, pimpinan dan anggota Komisi ll bersama Koordinator Komisi ll dokter Michaela E Paruntu MARS, , Kaban Bapemda Jun Silangen, Kabid Pajak Harold Lumempouw dan Ka UPTD Samsat Manado, staf dan seluruh diler se Sulut. (tino)
