Jurnal,Mitra - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) secara resmi memulai lembaran kerja tahun anggaran 2026 dengan komitmen tinggi terhadap transparansi dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas, Senin 9/2/26 di Lantai 3 Kantor Bupati.
Bupati Ronald Kandoli memimpin langsung penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas yang diikuti oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah serta Para Camat.
Langkah strategis tersebut merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis pelaporan kinerja instansi pemerintah.
Bupati Ronald Kandoli menegaskan bahwa setiap tanda tangan di atas materai merupakan bentuk pertanggungjawaban moral yang besar. "Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas atau membubuhkan tanda tangan. Ini adalah momentum peneguhan janji saudara kepada Tuhan, Negara, dan yang paling utama, kepada masyarakat Minahasa Tenggara," tegas Bupati
Dirinya menggarisbawahi empat esensi besar yang wajib dijalankan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mitra:
• Integritas dan Budaya BerAKHLAK: Bupati menuntut transformasi budaya kerja. Ia menegaskan tidak boleh ada praktik gratifikasi atau suap. "Tanpa integritas, secanggih apa pun sistem akan runtuh oleh kepentingan pribadi," ujarnya.
• Orientasi Hasil (Outcome): Birokrasi diminta tidak hanya mengejar serapan anggaran di akhir tahun, tetapi memastikan program benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat (kerja cerdas, cepat, dan tuntas).
• Penguatan SAKIP: Melalui prinsip money follows program, setiap rupiah yang dibelanjakan harus efektif dan selaras dengan RPJMD, bukan sekadar hasil copy-paste tahun sebelumnya.
• Hapus Ego Sektoral: Masalah krusial seperti stunting, kemiskinan ekstrem, dan inflasi wajib diselesaikan melalui kolaborasi lintas sektor.
Menutup arahannya, Bupati memberikan peringatan keras bahwa dokumen yang ditandatangani hari ini akan menjadi instrumen utama dalam evaluasi jabatan. Laporan kinerja setiap instansi akan dipantau secara berkala. "Jika target tidak tercapai atau integritas dilanggar, maka konsekuensi sesuai peraturan perundang-undangan harus ditegakkan," pungkasnya.(hak)
