Jurnal Manado - Menjelang Idul Fitri, angin segar berhembus bagi ribuan aparatur negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Gubernur Yulius Selvanus secara instruktif meminta jajarannya mempercepat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) agar segera masuk ke kantong para pegawai.
Langkah cepat mantan personel Kopassus ini bukan tanpa dasar. Percepatan ini merujuk pada amanat Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2026, yang diperkuat dengan terbitnya Pergub Sulut No. 5 Tahun 2026 sebagai payung hukum daerah.
Sebanyak 16.949 orang akan menerima manfaat langsung dari kebijakan ini. Angka tersebut mencakup 8.492 orang PNS, 8.184 orang PPPK, hingga 273 orang PPPK Paruh Waktu. Dengan total alokasi anggaran mencapai Rp67,2 Miliar, Pemerintah Provinsi berharap dana ini dapat menjadi "napas segar" bagi ketahanan ekonomi keluarga para ASN.
Namun, di balik angka-angka tersebut, Gubernur Yulius menyertipkan pesan yang mendalam dan menyentuh hati. Beliau mengingatkan bahwa THR bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan amanah yang harus dikelola dengan bijak. Beliau mengimbau agar dana ini diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan mendasar keluarga dan persiapan hari raya, serta menjauhi gaya hidup flexing atau hura-hura yang tidak bermanfaat.
"Setiap rupiah belanja daerah yang disalurkan, termasuk THR bagi ASN, haruslah berdampak dan bermanfaat nyata. Gunakanlah untuk hal-hal yang esensial. Mari kita rayakan kemenangan dengan kesederhanaan yang bermartabat, bukan dengan kemewahan yang semu," pesan Gubernur Yulius dengan penuh penekanan.
Melalui instruksi ini, Gubernur berharap kebahagiaan para ASN dapat terpancar dalam kualitas pelayanan publik yang semakin baik. Baginya, kesejahteraan aparatur adalah fondasi utama agar mesin pembangunan di Sulawesi Utara dapat bergerak lebih cepat dan lebih kuat demi melayani seluruh lapisan masyarakat.
(*)
